Mengenal Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Jakarta - Ketika Sobat mendapatkan kendaraan bermotor baru, baik yang didapatkan dari hibah, tukar tambah ataupun dengan membelinya langsung, maka Sobat harus segera melakukan Balik Nama atas kendaraan tersebut.
Hal ini dilakukan, agar Sobat bisa mendaftarkan kendaraan tersebut sebagai milik Sobat. Jika sudah melakukan proses Balik Nama, nantinya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKPB) akan diterbitkan atas nama Sobat.
Hal ini akan mempermudah urusan perpajakan nantinya, karena subjek dari Pajak Kendaraan Bermotor adalah pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan kedua surat. Jadi ketika tidak melakukan proses balik nama dan ingin membayar pajak kendaraan bermotor, Sobat harus membawa KTP dari pemiliki kendaraan yang sah.
Proses Balik Nama ini akan dikenakan biaya yang disebut sebagai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Biaya ini harus dibayar sebelum proses pendaftaran bermotor. Bukti pembayaran dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor menjadi syarat dalam mendaftarkan kendaraan bermotor.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) Pasal 1 Ayat 29, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) adalah Pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
Kemudian, menurut UU HKPD Pasal 12 Ayat 4, BBNKB akan dikenakan atas kendaraan bermotor yang didapat dari luar negeri, kecuali:
- Kendaraan untuk diperdagangkan
- Kendaraan untuk dikeluarkan kembali dari wilayah kepabeanan Indonesia
- Kendaraan digunakan untuk pameran, objek penelitian, contoh, dan kegiatan olahraga bertaraf internasional.
Pada Pasal 12 Ayat 5, menyebutkan bahwa terdapat pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan huruf c yang tidak berlaku apabila selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut Kendaraan Bermotor tidak dikeluarkan kembali dari wilayah kepabeanan Indonesia.
Dengan berlakunya peraturan yang baru ini, BBNKB hanya akan dikenakan atas penyerahan Kendaraan Bermotor yang petama kali, sehingga pembelian kendaraan bermotor bekas tidak akan dikenakan BBNKB. Hal ini dijelaskan pada UU HKPD Pasal 12 Ayat 1.
Namun, kebijakan ini baru mulai berlaku setelah 3 tahun terhitung dari tanggal diundangkannya UU HKPD yaitu akan mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025. Lalu, tidak semua kendaraan bermotor dapat dikenakan BBNKB, berikut adalah kendaraan yang dikecualikan dari pengenaan BBNKB berdasarkan Undang-Undang HKPD Pasal 12 Ayat 3:
- Kereta api
- Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara
- Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah
- Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan
- Kendaraan Bermotor lainnya yang ditetapkan dengan Perda.
Besaran tarif BBNKB akan ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing melalui peraturan daerah dengan tarif paling tinggi sebesar 12%. Namun, khusus untuk daerah setingkat provinsi yang tidak terbagi dalam Daerah kabupaten/kota otonom, tarif BBNKB dapat ditetapkan hingga paling tinggi sebesar 20%.
Dasar pengenaan BBNKB adalah harga dari nilai jual kendaraan bermotor yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan peraturan gubernur.
Dengan diberikannya pembebasan pengenaan BBNKB untuk kendaraan bermotor bekas, pemerintah berharap dapat mendorong minat masyarakat untuk melakukan balik nama kendaraan bermotor yang dimiliki, sehingga data terhadap kepemilikan kendaran bermotor lebih akurat, karena data yang ada adalah data terbaru.
Kemudian, dengan semakin baik dan akuratnya data kendaraan bermotor yang dimiliki pemerintah, diharapkan akan sejalan dengan meningkatnya penerimaan pajak kendaraan bermotor. Hal ini disebabkan pajak kendaraan bermotor didasari oleh data diri pemilik kendaraan bermotor.