Mengenal Pengenaan Pajak atas Hasil Pertanian

Bryan | 2023-13-11 19:02:31 | a year ago
article-sobat-pajak
Mengenal Pengenaan Pajak atas Hasil Pertanian

Jakarta - Sektor pertanian adalah salah satu sektor vital pada negara kita. Sektor ini berhubungan langsung dengan permasalahan pangan masyarakat, maka dari itu dapat mempengaruhi langsung perekonomian negara kita. Barang hasil pertanian akan selalu diperjualbelikan, sehingga dapat menggerakan perekonomian negara.

Barang hasil pernanian juga dapat menjadi salah satu sumber pendapatan terbesar negara kita. Tentunya, sektor pertanian kita didukung dengan keadaan tanah yang subur di seluruh wilayah negara kita. Dengan tanah yang subur dapat meningkatkan keberhasilan produksi para petani. Pemerintah pun menargetkan pada tahun 2045 Indonesia dapat menjadi lumbung pangan dunia.

Di Indonesia sendiri, sektor pertanian terbagi menjadi 2, yaitu: 

  • Sektor Perkebunan Besar Milik Negara ataupun Milik Swasta 
  • Produksi Petani Kecil

Barang dari hasil kegiatan pertanian yang dijual kepada pihak pembeli ini termasuk dalam penyerahan barang yang dikenakan pajak pertambahan nilai. Dapat diperhatikan bahwa hasil pertanian yang diserahkan oleh para petani dengan peredaran usaha lebih dari Rp4,8 miliar dianggap sebagai barang kena pajak kepada pembeli. Jadi, bagi para pertani yang memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar dalam satu tahun atau Rp 400 juta per bulan tidak akan dikenakan PPN ketika melakukan penyerahan barang hasil pertanian.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengatur jenis-jenis barang hasil pertanian tertentu serta besaran tarif pajaknya dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu. Peraturan ini dibuat dengan berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dijelaskan bahwa ada beberapa barang dan jasa akan dikenakan PPN dengan besaran tertentu. Salah satunya adalah penyerahan barang hasil pertanian. Dimana besaran tarif PPN dari penyerahan barang hasil pertanian tertentu akan dikenakan sebesar 1,1% dari harga jual. Tarif 1,1% ini didapat dari hasil perkalian 10% dengan tarif PPN pada umumnya yaitu sebesar 11%. Nantinya tarif 1,1% akan mengalami kenaikan menjadi 1,2% ketika tarif umum PPN 12% diberlakukan paling lama 1 Januari 2025.

Pada bagian lampiran peraturan di atas, pemerintah membagi barang hasil pertanian tertentu menjadi 4 kategori yaitu:

  1. Barang hasil perkebunan yang terdiri dari 24 jenis komoditi, yaitu:

Kelapa sawit, kakao, kopi, aren, jambu mete, lada, pala, cengkeh, karet, teh, tembakau, tebu, kapas, kapuk, rami, rosella, jute, kenaf, abaca dan lainnya, kayu manis, kina, panili, nilam, jarak pagar, sereh, atsiri, kelapa, tanaman perkebunan dan sejenisnya.

  1. Tanaman pangan yang terdiri dari 4 jenis komoditi, yaitu:

Padi, jagung, kacang-kacangan yang terdiri dari kacang tanah dan kacang hijau, serta umbi-umbian yang terdiri dari ubi kayu, ubi jalar, talas, garut, gembili, dan umbi lainnya.

  1. Tanaman hias dan obat yang terdiri dari 3 komoditi, yaitu:

Tanaman hias, tanaman potong, dan tanaman obat.

  1. Hasil hutan, yang dibagi menjadi 2 sub kelompok, yaitu:
  • Hasil hutan kayu terdiri dari, kayu, kelapa sawit, dan karet
  • Hasil hutan bukan kayu yang terdiri dari, bambu, rotan, gaharu, agathis, shorea, kemiri dan tengkawang.

Para Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan PPN dengan menggunakan besaran tertentu wajib untuk membuat faktur pajak saat penyerahan barang hasil pertanian sesuai dengan ketentuan pembuatan faktur pajak yang berlaku, kemudian menyetorkan hasil pemungutan dan melakukan pelaporan di Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.

Namun, para Pengusaha Kena Pajak tetap diberikan pilihan untuk memungut PPN dengan menggunakan tarif umum atau menggunakan tarif dengan besar tertentu. Hal ini dijelaskan pada Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 10 ayat 2, tetapi apabila telah menggunakan tarif umum, para Pengusaha Kena Pajak tidak dapat lagi melakukan pemungutan PPN hasil pertanian dengan besar tertentu.

Article is not found
Article is not found