Ingin Buka Usaha Jastip Internasional Cek Ketentuannya di Sini!
Jakarta - Jastip atau Jasa Titip akhir-akhir ini menjadi salah satu opsi bisnis yang sedang menjamur. Opsi pembelian barang dengan membayar jasa kepada orang yang membeli sudah menjadi kebiasaan bagi orang yang tidak punya banyak waktu untuk berbelanja langsung. Mulai dari kosmetik, skincare, tas, makanan, otomotif, hingga peralatan dapur menjadi barang barang favorit untuk dijastipkan.
Variasi tempat pembelian barang juga sangat beragam. Mulai dari pusat perbelanjaan dalam negeri hingga luar negeri. Negara-negara favorit untuk jastip antara lain Korea Selatan, Jepang, Singapura dan Amerika Serikat. Bagi kamu yang menjalankan bisnis jastip, sudah tentu harus meluangkan seluruh waktu kamu untuk menjalankan bisnis ini.
Ada beberapa alasan orang menggunakan jastip, antara lain:
- Waktu yang Terbatas
Untuk orang-orang yang sibuk dan tidak punya banyak waktu tentunya jastip menjadi solusi yang pas. Apalagi momentum diskon dan kesempatan untuk berkunjung langsung ke lokasi tidak bisa didapat dengan mudah. Oleh karena itu, banyak orang yang menggunakan jasa titip untuk berbelanja
- Jarak yang Jauh
Jika dibandingkan harus pergi ke kota atau negara lain untuk membeli suatu barang, sebagian orang lebih memilih jastip , arena dianggap lebih efektif. Hanya dengan membayar jasa dan ongkos kirimnya, kamu dengan mudah bisa mendapatkan barang yang kamu inginkan.
- Bisa Lebih Murah
Untuk produk dari luar negeri, sebagian produk memang lebih mahal jika kita beli di dalam negeri. Oleh karena itu jastip adalah pilihan yang tepat.
- Terjamin Keasliannya
Aspek kepercayaan yang besar antara konsumen dan penyedia jastip menjadi aspek yang paling penting. Penyedia jastip diharapkan menjadi kepercayaan konsumen dalam membeli barang.
Bagi pelaku bisnis jastip, harusnya sudah mengetahui tentang ketentuan jastip, khususnya pembelian barang dari luar negeri. Pembelian barang dari luar negeri yang masuk ke wilayah Indonesia akan dikenakan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).
Impor barang melalui barang bawaan ke wilayah Indonesia akan dikategorikan menjadi personal use dan non personal use. Untuk barang personal use, bea cukai memberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai dengan besaran US$500 per penumpang. Sementara, untuk barang non personal use akan diterapkan tarif bea masuk umum dan untuk nilai pabean juga akan ditetapkan dari keseluruhan nilai pabean barang impor.
Ketentuan Perpajakan Jastip
Regulasi yang mengatur tentang jastip telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Selain bea masuk, penyedia jasti juga wajib untuk membayar Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang terdiri dari PPh Pasal 22 impor, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kalau tergolong barang mewah.
Untuk PPh Pasal 22 Impor jika barang jastip termasuk dalam ketentuan PMK Nomor 34/PMK.010/2017 maka terbagi dua jenis. Tarif sebesar 10% dan 7,5% berdasarkan Angka Pengenal Impor (API). Akan tetapi, jika tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif 100% lebih tinggi dari tarif yang ditentukan atau dua kali lipat lebih besar.
Untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan adalah sebesar 11% berdasarkan Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Sementara untuk PPnBM sifatnya kondisional. Jika barang jastip tergolong mewah, maka dikenakan PPnBM paling rendah 10% dan paling tinggi 200% berdasarkan pasal 8 UU 42 Tahun 2009. Selain itu, jastiper juga wajib melaporkan barang bawannya ke custom declaration yang akan diserahkan ke bea cukai saat sampai di Indonesia.
Contoh Perhitungan Pajak Jastip
Mira membeli barang jastip dari Korea Selatan seharga US$600 dan telah memiliki NPWP. Diketahui kurs yang berlaku Rp15.000. Berikut perhitungan pajaknya:
Harga barang US$600
Pembebasan US$500
Harga setelah pembebasan US$100
Nilai Pabean (US$100 x kurs) = Rp1.500.000
Bea Masuk (10% x Nilai Pabean) = Rp150.000
Nilai Impor (NI) = Rp1.650.000
PPh Pasal 22 Impor 7,5% x NI = 7,5% x Rp1.650.000 = Rp123.750 (memiliki NPWP)
PPN 11% x NI = 11% x Rp1.650.000 = Rp181.500
PDRI = PPh Pasal 22 Impor + PPN = Rp305.250