Sobat Belajar: Mengenal Taxpayer Account Management (TAM)
Jakarta - Dengan berkembangnya teknologi, pemerintah berencana untuk melakukan pembaruan dan pengembangan sistem perpajakan di Indonesia. Pemerintah merencanakan pada tahun 2024 tepatnya bulan mei, sistem perpajakan di Indonesia akan mengalami perubahan dengan adanya implementasi sistem core tax atau lebih dikenal dengan sebutan PSIAP yang merupakan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Pengembangan Core Tax Administration System ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Pada peraturan tersebut menyebutkan bahwa pembaruan dan pengembangan sistem perpajakan ini memiliki 4 tujuan yaitu:
- Mewujudkan institusi perpajakan yang kuat, kredibel, dan akuntabel yang mempunyai proses bisnis yang efektif dan efisien
- Membangun sinergi antar lembaga yang optimal
- Meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak
- Meningkatkan penerimaan negara.
Salah satu proses bisnis yang akan diimplementasikan dalam sistem core tax adalah penggunaan Taxpayer Account Management (TAM). TAM menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER – 46/PJ/2015 adalah aplikasi yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk mengakses data perpajakannya sendiri seperti riwayat aktivitas pembayaran pajak, riwayat aktivitas pelaporan SPT, hutang pajak, atau piutang pajak.
Penggunaan TAM ini akan memudahkan proses pengurusan perpajakan di Indonesia baik memudahkan pihak Direktorat Jenderal Pajak sebagai pengawas maupun pihak Wajib Pajak yang mengurus perpajakannya masing-masing. Hal ini dikarenakan pada dasarnya, sistem TAM ini dibuat untuk menjadi sebuah wadah untuk berkomunikasi antara wajib pajak dengan pihak Direktorat Jenderal Pajak dalam mengurus masalah perpajakan.
TAM ini akan sangat membantu pihak Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan pengawasan terhadap administrasi dari Wajib Pajak, karena adanya fitur Tax Clearance. Dengan adanya fitur ini memungkinkan pihak Direktorat Jenderal Pajak melihat dan memeriksa jumlah tunggakan pajak yang masih harus dibayar oleh Wajib Pajak.
Sistem TAM juga dibuat untuk memudahkan Wajib Pajak untuk mengurus urusan perpajakan. Karena sistem TAM akan memiliki aplikasi-aplikasi yang dibutuhkan oleh Wajib Pajak dalam urusan perpajakan. Wajib Pajak akan memiliki akses untuk melihat dan mengurus perpajakan sendiri atau self-assessment.
Wajib Pajak dapat melakukan kewajiban perpajakan seperti melakukan pendaftaran, melihat hutang dan piutang pajak, pembayaran pajak, melakukan penyampaian SPT, dan dapat melihat riwayat pelaporan pajak serta nominal yang telah dibayarkan dan disetorkan ke kas negara dengan mudah, karena sistem TAM ini dapat digunakan kapanpun secara online dengan menggunakan browser. Kemudian, jika adanya penyalahgunaan akun oleh pihak lain, Wajib Pajak dapat mengadukannya secara langsung melalui sistem TAM.