BI Checking, Faktor Penting dalam Mengajukan Pinjaman Kredit

Sobat Buku | 2023-08-06 15:10:00 | a year ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Salah satu faktor yang membuat seseorang bisa mendapatkan persetujuan kredit dari bank atau lembaga keuangan lainnya adalah BI Checking. Pasalnya ketika mengajukan kredit ke bank dalam prosesnya mensyaratkan BI Checking, baik mengajukan Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), maupun kartu kredit.

BI Checking merupakan layanan untuk mendapatkan informasi riwayat kredit atau pinjaman dari debitur yang dikelola oleh Bank Indonesia (BI). Informasi riwayat kredit debitur itu tercatat dalam SID (Sistem Informasi Debitur). Lewat sistem tersebut, informasi riwayat kredit debitur bakal dibagikan ke bank atau lembaga keuangan lain, sebagai penyedia jasa pinjaman. Fungsi BI Checking sendiri adalah untuk mempermudah debitur saat hendak mengajukan kredit ke penyedia jasa pinjaman.

 

Rincian Skor Kredit berdasarkan BI Checking

  • Skor 1: Kredit Lancar

Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki performa sangat baik. Debitur memiliki catatan selalu membayar cicilan kredit dengan bunganya, setiap bulan hingga lunas, tanpa ada penunggakan

  • Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus

Skor Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 1-90 hari

  • Skor 3: Kredit Tidak Lancar

Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 91-120 hari.

  • Skor 4: Kredit Diragukan

Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 121-180 hari.

  • Skor 5: Kredit Macet

Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki performa sangat buruk. Debitur tercatat telah menunggak pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu lebih dari 180 hari.

Skor di atas akan menjadi bahan pertimbangan bank atau lembaga keuangan lain dalam memutuskan untuk memberi pinjaman pada calon debitur. Debitur dengan skor 3, 4, dan 5 akan dimasukkan daftar hitam atau Blacklist BI Checking. Bank sama sekali tidak mau mengambil risiko bila nantinya kredit yang diberikan bermasalah atau non performing loan (NPL). Non performing loan (NPL) sendiri menjadi indikator penting yang digunakan untuk mengukur seberapa sehat suatu bank. Adanya NPL mengakibatkan modal bank menjadi berkurang sehingga berimbas pada pemberian kredit yang akan datang

Sementara itu, BI Checking calon debitur yang disukai bank adalah mereka yang memiliki skor 1. Kemudian skor 2 masih perlu diawasi karena dikhawatirkan sewaktu-waktu kredit dalam perhatian khusus ini bisa berdampak pada NPL.

 

Mengecek Skor BI Checking

Informasi SID ini bisa diakses publik dalam hal ini masyarakat. Saat ini bagi masyarakat yang ingin mengetahui catatan kreditnya bisa mengajukan informasi SID ke kantor OJK ataupun secara online di mana layanan ini tidak dipungut biaya. Berikut penjelasan melihat BI Checking seperti dikutip dari laman OJK.

  • Prosedur Mengecek BI checking secara offline (Sekarang sudah menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK))

    • Menyiapkan kartu identitas asli, KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau Paspor bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk debitur perorangan. Sedangkan, untuk debitur badan usaha wajib membawa fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha.
    • Datang ke kantor OJK pusat atau kantor-kantor perwakilan OJK di daerah, kemudia isi formulir permohonan SLIK.
    • Jika dokumen lengkap, maka petugas OJK akan melakukan pencetakan hasil iDEB (informasi debitur).
  • Prosedur Mengecek BI checking secara online

    • Buka laman permohonan SLIK https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi
    • Isi formulir dan nomor antrean
    • Upload foto scan dokumen yang dibutuhkan yakni KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA. Untuk badan usaha wajib melampirkan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan
    • Jika seluruhnya sudah selesaikan, klik tombol "Kirim" setelah sebelumnya mengisi kolom captcha
    • Tunggu email konfirmasi dari OJK berisi bukti registrasi antrean SLIK online
    • OJK akan melakukan verifikasi data, dan pemohon akan menerima pemberitahuan dari OJK berupa hasil verifikasi antrean SLIK online paling lambat H-2 dari tanggal antrean
    • Apabila data yang disampaikan valid, maka nasabah bisa mencetak atau print formulir pada email dan memberikan tanda tangan sebanyak 3 kali
    • Foto atau scan formulir yang telah ditandatangani harus dikirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukan KTP
    • OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan video call apabila diperlukan
    • Jika lolos verifikasi, maka OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK melalui email

 

Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook.

Article is not found
Article is not found