PPh Kok Ada Banyak? Yuk Ketahui Perbedaannya

Sobat Buku | 2023-08-06 15:09:59 | a year ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Menurut Undang- Undang No.  28 Tahun 2007, Pajak didefinisikan sebagai kontribusi Wajib Pajak yang terutang kepada negara oleh Orang Pribadi atau Badan, dimana utang tersebut bersifat memaksa berdasarkan undang-undang tanpa mendapatkan imbalan secara langsung. Setiap orang yang bekerja akan mendapatkan penghasilan dari pekerjaannya.  Demikian juga dengan karyawan yang bekerja pada sebuah perusahaan, atau seorang konsultan yang telah memberikan jasa konsultasi pada kliennya, tentunya akan mendapatkan penghasilan atas pekerjaannya atau biasa disebut dengan gaji. Kemudian,  pemerintah akan memajaki penghasilan yang diterima oleh WP tersebut. Aspek perpajakan merupakan aspek yang sedang berkembang sesuai dengan perkembangan perekonomian Indonesia, hal inilah yang memicu mengapa peraturan perpajakan kerapkali diubah mengikuti perkembangan yang ada.

Pada intinya, pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak. Jenis-Jenis Pajak Penghasilan terdiri dari:

 

PPh 21

Pajak Penghasilan 21 (PPh 21) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak dalam bentuk dan nama apapun, biasanya berupa gaji, tunjangan, upah, honorarium, dan pembayaran lainnya.

Subjek Pajak PPh 21

  • Pegawai
  • Penerima pesangon/pension/manfaat pension
  • Bukan Pegawai yang memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan antara lain:
    • Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas (arsitek, akuntan, dokter, konsultan, penilai, notaris dan aktuaris)
    • Bintang film, bintang iklan,, pemain music, pembawa acara, dan seniman lainnya
    • Olahragawan
    • Pengajar, penasihat, penceramah, penyuluh, dan moderator.
    • Peneliti, penerjemah, pengarang
    • Pemberi Jasa (dalam segala bidang meliputi: telekomunikasi, elektronika, fotografi, soaial, ekonomi dan pemberi jasa pada suatu kepanitiaan.)
    • Agen iklan
    • Pengawas proyek
    • Pembawa pesanan/ perantara
    • Petugas penjaja barang dagangan
    • Petugas dinas luar asuransi
    • Distributor perusahaan multilevel marketing
  • Peserta kegiatan atas penghasilan dari keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, meliputi:
    • Peserta lomba (bidang olahraga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi)
    • Peserta konferensi/rapat
    • Peserta kepanitiaan sebagai penyelenggaran kegiatan tertentu
    • Peserta magang, pendidikan, atau pelatihan

 

Objek Pajak PPh 21

  • Penghasilan yang diperoleh/diterima pegawai tetap yang teratur maupun tidak teratur
  • Penghasilan yang diperoleh/diterima penerima pension secara teratur berupa uang pension atau lainnya
  • Penghasilan berupa pesangon, manfaat pension, THT/JHT, yang dibayar sekaligus
  • Penghasilan pegawai tidak tetap yang dibayar secara bulanan
  • Imbalan kepada non pegawai (honorarium, komisi, fee, imbalan atas jasa)
  • Honorarium yang bersifat tidak teratur
  • Penghasilan jasa produksi, gratifikasi, tantiem, yang tidak teratur diterima oleh mantan pegawai
  • Penarikan dana pension pegawai yang masih berstatus pegawai
  • Penerimaan natura atau kenikmatan lain yang diberikan oleh (1) Wajib Pajak yang dikenakan PPh final, (2) Wajib Pajak yang dikenakan PPh norma perhitungan khusus.

 

PPh 22

Pajak Penghasilan 22 (PPh 22) merupakan pajak penghasilan yang dikenakan atas pembayaran dari penyerahan barang (dipungut oleh bendahara pemerintah), atas kegiatan impor atau kegiatan usaha produksi barang otomotif, dan semen (dipungut oleh Badan tertentu) serta atas penjualan barang yang tergolong mewah (dalam hal ini dipungut oleh Wajib Pajak Badan tertentu).

Kapan PPh 22 dikenakan?

  • Saat pembelian barang oleh Bendaharawan Pemerintah
  • Saat penjualan hasil produksi tertentu
  • Saat penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan pelumas
  • Saat penjualan kendaraan bermotor
  • Saat pembelian bahan keperluan industry/ekspor
  • Saat pembelian komoditas tambang
  • Saat penjualan emas
  • Saat penjualan barang mewah

 

PPh 23

Pajak Penghasilan 23 (PPh 23) dikenakan atas penghasilan Wajib Pajak yang berasal dari penyerahan jasa, modal, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong PPh 21.

Pemotong PPh 23 siapa?

Yang memotong adalah pihak yang memberikan penghasilan, meliputi:

  1. Badan pemerintah
  2. Subjek pajak luar negeri
  3. Penyelenggara Kegiatan
  4. BUT
  5. Perwakilan perusahaan luar negeri
  6. Orang Pribadi yang mendapat izin melakukan pemotongan PPh 23

Subjek PPh 23: Wajib Pajak dalam negeri atau BUT yang menerima penghasilan berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang dipotong PPh 21.

Objek PPh 23: Dividen, Bunga (premium, diskonto, imbalan pengembalian jaminan utang), royalty, hadiah, penghargaan, sewa sehubungan dengan penggunaan harta, imbalan sehubungan dengan jasa teknik, manajemen, konstruksi, konsultan.

 

PPh 24

Pajak Penghasilan 24 (PPh 24) mengatur tentang besarnya pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri dan bisa dikreditkan terhadap pajak penghasilan Wajib Pajak dalam negeri. Batas maksimum kredit pajak yang diambil adalah yang terendah diantara unsur berikut:

  1. Jumlah pajak yang dibayar/terutang di luar negeri
  2. (penghasilan luar negeri/penghasilan kena pajak) x Jumlah PPh terutang
  3. Jumlah pajak yang terutang (PPh terutang) untuk seluruh penghasilan kena pajak (apabila PKP lebih kecil dari penghasilan luar negeri.)

Untuk lebih jelasnya dapat melaui ilustrasi berikut:

Ilustrasi : PT Hutan memperoleh penghasilan neto tahun 2018

  1. Penghasilan dari luar negeri Rp 5 milyar, dengan tarif pajak 40%
  2. Penghasilan usaha di Indonesia Rp 4 milyar

Maka jumlah penghasilan NETO adalah Rp 9 milyar

Batas Maksimum:

  1. 40% x 5 milyar = Rp 2 milyar
  2. (5 milyar : 9 milyar) x Rp 2.250.000.000 = Rp 1.250.000.000
  3. PPh terutang pasal 17 = Rp 9 milyar x 25 % = Rp 2.250.000.000

Dengan demikian kredit pajak yang diperkenankan adalah poin (b) sebesar Rp 1.250.000, karena merupakan nilai terendah diantara ketiganya.

 

PPh 25

Pajak Penghasilan (PPh 25) mengatur tentang besarnya angsuran bulanan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dalam tahun pajak berjalan. PPh 25 bertujuan untuk meringankan kewajiban Wajib Pajak yang memiliki utang pajak penghasilan yang kurang dibayarkan di Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan agar dapat dibayarkan menggunakan angsuran atau cicilan. Besarnya angsuran pajak (PPh 25) dalam tahun pajak berjalan diitung berdasarkan besarnya PPh terutang dikurangi dengan:

  • Pajak penghasilan yang dipotong sesuai Pasal 21 dan Pasal 23, serta pajak penghasilan yang dipungut sesuai Pasal 22
  • Pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sesuai Pasal 24
  • Setelah dikurangi, lalu dibagi 12 atau total bulan dalam pajak masa setahun.

 

PPh 26

Ketentuan pajak penghasilan pasal 26 (PPh 26) mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima oleh WP luar negeri, selain BUT.

Objek Pajak PPh 26

  1. Dividen, Bunga, Royalti, sewa, Imbalan jasa, hadiah, pension, premi swap, keuntungan pembebasan utang
  2. Penghasilan dari pengalihan harta di Indonesia berupa emas, berlian, intan, jam tangan mewah, barang antik, lukisan, mobil, motor, kapal pesiar, pesawat terbang.
  3. Penjualan saham perusahaan antara counduit company

 

Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook.

Article is not found
Article is not found