Pahami Perbedaan dari Pemungutan dan Pemotongan Pajak
Indonesia - Salah satu penerapan dari sistem administrasi perpajakan yang digunakan di Indonesia yaitu withholding tax. Di dalam sistem ini, undang-undang merujuk satu pihak yang biasanya merupakan pihak darimana penghasilan berasal agar memotong atau memungut pajak penghasilan dari pihak lain yang menerima penghasilan tersebut. Sistem ini diterapkan agar wajib pajak dapat langsung membayar pajak penghasilan ketika menerima penghasilan tersebut. Berdasarkan ketentuan yang berlaku di bidang perpajakan, pihak yang melakukan pemotongan atau pemungutan pajak atas pengeluaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah seorang bendaharawan pemerintah. Yang dimaksud dengan bendaharawan pemerintah adalah pemegang kas dan pejabat lain yang menjalankan fungsi yang sama. Sebagai pihak yang melakukan pemotongan atau pemungutan pajak, seorang endaharawan harus mengetahui aspek-aspek perpajakan khususnya yang berkaitan dengan kewajiban untuk melakukan pemotongan atau pemungutan pajak baik itu Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai.
Pemotongan dan Pemungutan
Pemotongan bisa diartikan sebagai pengurang dari jumlah nilai yang seharusnya diterima oleh penerima penghasilan. Sedangkan pemungutan diartikan sebagai tambahan uang yang harus dibayar oleh penerima penghasilan. Dalam pemungutan, wajib pajak akan mendapatkan penghasilan secara penuh tanpa dikurangi potongan, namun berkewajiban untuk membayar sejumlah uang sesuai dengan ketentuan yang harus dibayarkan. Berbeda halnya dalam pemotongan, maka penghasilan yang seharusnya kita terima tidak akan kita terima secara penuh, dan sebagai gantinya kita tidak berkewajiban untuk membayar tambahan uang apapun.
Mekanisme Pemotongan dan Pemungutan Pajak
- Pemotong/pemungut pajak akan memotong/ memungut pajak atas penerimaan penghasilan dari suatu pekerjaan tertentu dengan tarif yang ditentukan.
- Pemotong/pemungut pajak selanjutnya akan menyetorkan dan melaporkan pemotongan/pemungutan pajak dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dan Surat Pemberitahuan (SPT).
- Bagi Wajib Pajak yang dipotong/dipungut pajaknya, jumlah nilai yang dipotong/dipungut tersebut merupakan kredit pajak (pengurang pajak terutang) atau prepaid taxes dalam SPT Tahunan pada akhir tahun pajak.
- Pengecualian bagi Wajib Pajak yang atas penghasilannya dikenakan PPh yang bersifat final, nilai yang dipotong/dipungut oleh pihak lain merupakan pelunasan PPh yang terutang dan bukan merupakan kredit pajak di SPT Tahunan.
Contoh Pajak yang dipotong
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2)
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15
Contoh Pajak yang dipungut
- PPN
- PPnBM
- Bea Meterai
- PBB
Pemotong dan Pemungut Pajak
Pemotongan pajak dilakukan oleh pihak yang memberi penghasilan atau oleh pihak yang membayarkan penghasilan tersebut. Sedangkan pemungutan pajak dilakukan oleh penerima penghasilan atau orang yang menerima pembayaran.
Ilustrasi
PT Sekar Tunjung merupakan perusahaan elektronik tempat Ibu Dewinta bekerja. Pada akhir bulan Januari 2022, Ibu Dewinta memperoleh gaji bulanannya sebesar Rp 25.000.000, namun Ibu Dewinta hanya menerima gaji bersih setelah dipotong pajak sebesar Rp 24.410.000. Dalam hal ini, PT Sekar Tunjung yang merupakan pemberi penghasilan menjadi pemotong pajak (pph 21) Ibu Dewinta, dengan mengurangi gaji yang seharusnya didapatkan.
CV Mulia Darma melakukan transaksi jual beli barang kena pajak dengan Bagas Darminto. Nilai barang yang harus dibayarkan seharusnya adalah Rp 50.000.000, namun Pak Bagas membayar Rp 55.500.000 (tarif PPN 11%), maka dalam hal ini pemungut PPN adalah CV Mulia Darma, dengan membebankan tambahan uang yang harus dibayarkan oleh Bapak Bagus Darminto.
Nah, itu dia perbedaan dari pemotongan serta pemungutan pajak. Semoga artikel ini bisa menambah wawasan Sobat ya!
Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook.