Perhitungan HPP untuk Usaha Kuliner

Sobat Buku | 2023-02-05 17:01:02 | 2 years ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Secara umum, harga pokok produksi atau HPP dapat diartikan sebagai besaran biaya untuk produksi yang harus dikeluarkan pelaku usaha atau perusahaan dalam periode waktu tertentu. Hal itu biasanya berkaitan dengan biaya-biaya pengadaan barang untuk bahan baku, peralatan produksi, ataupun pendukung lainnya. Bagi sebuah perusahan dagang, penghitungan dan penyusunan harga pokok menjadi suatu hal yang penting.

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) khususnya yang bergerak di bidang makanan, bakery atau warung kini tersebar luas dan tergolong jenis bisnis yang paling diminati oleh para wirausahawan. Pada dasarnya, penghitungan HPP makanan bersumber pada tiga kunci utama, yakni:

Ketahui jenis dan jumlah bahan yang digunakan untuk makanan

Sebagai contoh, Ibu Rita ingin membuka usaha yang menjual roti coklat. Ibu Rita harus menyiapkan apa saja bahan-bahan yang dibutuhkan untuk membuat roti coklat. Ibu Rita bisa memilih tepung terigu kualitas premium dengan risiko harga pokok lebih mahal (dengan harga jual yang lebih mahal pula), atau tepung biasa dengan alasan efisiensi namun harga jual yang rendah pula. Penting untuk menetapkan jenis dan kualitas bahan, tanpa banyak diubah, untuk melihat tren penghitungan HPP yang tepat pula.

Menggunakan unit perhitungan yang sama untuk semua bahan

Unit penghitungan dalam bisnis kuliner biasanya memakai satuan unit gram (gr) untuk bahan solid, sedangkan mililiter (ml) untuk bahan cair. Kalau skalanya lebih besar bisa menggunakan kilogram, walaupun dalam skala UMKM biasanya jarang. Unit gram / mililiter ini dipakai untuk semua bahan. Sebagai contoh, pewarna makanan menggunakan 2 sendok makan, namun saat penimbangan unitnya menggunakan satuan unit gram, ada berapa gram dalam dua sendok itu. Ini karena total biaya nanti akan dihitung dengan unit yang sama untuk semua jenis barang.

Menghitung harga bahan yang digunakan

Pada bagian ini, pengusaha menghitung semua bahan yang digunakan untuk membuat makanan menggunakan satuan unit yang sejenis.

Sebagai contoh:

Ibu Rita ingin membuat roti coklat dengan asumsi hasil jadinya 10 buah. Berikut bahan yang akan digunakan untuk membuatnya, Ibu Rita juga harus melakukan konversi tiap bahannya menjadi satuan gram agar memudahkannya melakukan perhitungan HPP.

No.

Bahan Baku

Unit Lama

Konversi

1.

Tepung Terigu

350 gram

350 gram

2.

Susu Bubuk

1 sdm

15 gram

3.

Fermipan

6 gram

6 gram

4.

Gula Pasir

50 gram

50 gram

5.

Telur

260 gram

260 gram

6.

Susu

75 ml

200 gram

7.

Margarin

75 gram

75 gram

8.

Garam

1/2 sdt

19 gram

9.

Susu UHT

2 sdm

25 gram

TOTAL

1000 gram

Pada tabel di atas kita sudah menemukan satuan gram untuk beberapa item resep yang pada prakteknya diukur dengan satuan lain. Angka di atas hanya perkiraan, dan angka akuratnya tentunya membutuhkan timbangan. Setelah menemukan total gram dari satuan jual (1.000 gram dari tabel di atas), kemudian melakukan konversi lagi volume-volume itu ke dalam harga, untuk menemukan harga pokok.

No.

Bahan Baku

Konversi

Harga / Gram

Total Harga

1.

Tepung Terigu

350 gram

Rp 20

 Rp 7.000

2.

Susu Bubuk

15 gram

Rp 50

 Rp 750

3.

Fermipan

6 gram

Rp 30

 Rp 180

4.

Gula Pasir

50 gram

Rp 15

 Rp 750

5.

Telur

260 gram

Rp 23

 Rp 5.980

6.

Susu

200 gram

Rp 40

 Rp 8.000

7.

Margarin

75 gram

Rp 45

 Rp 3.375

8.

Garam

19 gram

Rp 13

 Rp 247

9.

Susu UHT

25 gram

Rp 60

 Rp 1.500

 

Total

1000 gram

Harga Pokok

Rp 27.782

Berdasarkan perhitungan di atas, harga pokok produksi 10 roti yang dibuat Ibu Rita seharga Rp 27.782. Berarti 1 roti coklat memiliki HPP sebesar Rp 2.778.

Ini adalah harga pokok dari beli, produksi, hingga jadi. Besaran ini masih bisa ditambahkan atau dikurangkan dengan komponen-komponen lain yang terpakai semisal: biaya transport jika pembeliannya pakai jasa kurir, potongan pembelian grosir jika membeli partai besar atau pada musim promo, dan lain sebagainya.

 

Itu dia cara perhitungan harga pokok produksi untuk para Sobat Pajak yang menjalankan usaha kuliner. Semoga membantu ya!

Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook.

Article is not found
Article is not found