Terlambat Lapor SPT Tahunan? Tenang, Masih Bisa Kok!
Indonesia - Setiap Wajib Pajak, baik Wajib Pajak orang pribadi maupun Wajib Pajak badan, wajib melakukan pelaporan SPT tahunan sebelum tanggal 31 Maret untuk Wajib Pajak orang pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak badan tiap tahunnya. Bagi Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan-nya hingga masa batas pelaporan, maka menurut Undang-Undang No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), atas keterlambatan pelaporan tersebut akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000 untuk Wajib Pajak orang pribadi dan Rp 1.000.000 untuk Wajib Pajak Badan.
Namun, bagi Sobat yang memiliki NPNP Non-Efektif, maka dibebaskan dari kewajiban pelaporan SPT Tahunan. Selain itu, menurut pasal 7 Undang-Undang KUP, menjelaskan ada beberapa kejadian yang membuat Wajib Pajak tidak terkena denda ketika terlambat lapor SPT Tahunan. Berikut adalah beberapa kejadian yang membuat Wajib Pajak tidak terkena denda:
- Wajib Pajak pribadi yang meninggal dunia
- Bendahara yang tidak lagi melakukan aktivitas pembayaran
- Wajib Pajak terkena bencana alam
- Terjadi kegagalan pada sistem perpajakan dan atau sistem komputer administrasi penerimaan negara
- Terkena musibah, seperti kerusuhan massal, kebakaran, ledakan bom atau serangan terorisme, dan terjadi perang antar suku
Jika Sobat tidak dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT tahunan dan Sobat belum melaporkan SPT tahunan hingga melewati tanggal 31 Maret, maka Sobat akan dikenakan denda telat lapor. Denda telat lapor tersebut akan dikirimkan KPP melalui Surat Tagihan Pajak. Ketika, Surat Tagihan Pajak telah diterima oleh Wajib Pajak, maka Wajib Pajak harus membayar denda tersebut sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan pada Surat Tagihan Pajak.
Tetapi, walaupun Wajib Pajak sudah terkena denda dan telah membayarnya, bukan berarti Sobat tidak perlu melakukan pelaporan ya. Sobat tetap perlu untuk melaporkan SPT Tahunan. Berikut adalah cara pelaporan SPT Tahunan jika sebelumnya Sobat sudah terlambat dalam melaporkan SPT Tahunan.
Walaupun Sobat belum menerima Surat Tagihan Pajak dari KPP, Sobat tetap dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan terlebih dahulu, baik melalui KPP terdekat atau melakukan pelaporan secara online. Berikut adalah caranya:
- Sobat dapat mengunjungi website djponline.pajak.go.id/
- Sobat login menggunakan NPWP yang terlambat lapor dan masukkan password serta kode keamanan
- Klik menu ‘Lapor’
- Klik e-filling
- Klik ‘Buat SPT’
- Sobat dapat memilih form SPT yang sesuai dengan keadaan/status Sobat (SPT 1770 SS/SPT 1770 S)
- Kemudian Sobat perlu mengisi formulir SPT sesuai dengan bukti potong pajak
- Setelah Sobat sudah melakukan pengisan seluruh data pada formulir SPT, Sobat perlu melakukan verifikasi terlebih dahulu, dengan mencentang kotak verifikasi pada tampilan konfirmasi akhir sebelum submit pelaporan.
- Sobat dapat memilih pengiriman kode verifikasi melalui nomor handphone (sms)/ atau email yang terdaftar pada DJP Online
- Setelah verifikasi berhasil dikirim, silahkan Sobat cek email/sms yang diterima
- Apabila, Sobat sudah menerima kode verifikasi, silahkan masukkan kode verifikasi tersebut pada kolom yang sudah disediakan
- Setelah sobat mengisi kode verifikasi, klik tombol ‘Kirim SPT’
Lalu, ketika Sobat sudah berhasil melakukan pelaporan SPT Tahunan, maka langkah selanjutnya yang perlu Sobat lakukan adalah menunggu Surat Tagihan Pajak yang akan dikirimkan oleh KPP. Surat Tagihan Pajak tersebut berisi nilai denda yang perlu dibayar oleh Wajib Pajak akibat terlambat melakukan pelaporan SPT Tahunan. Ketika, Sobat sudah menerima Surat Tagihan Pajak dari KPP, maka Sobat perlu melakukan pembayaran denda tersebut segera sebelum melebihi jangka waktu yang telah ditetapkan pada Surat Tagihan Pajak tersebut. Untuk pembayaran denda tersebut, maka Sobat perlu membuat kode billing terlebih dahulu. Kode billing bisa dibuat secara manual dengan cara pergi ke KPP dengan membawa Surat Tagihan Pajak, atau secara online melalui aplikasi DJP Online, yaitu e-billing. Berikut adalah tahapan cara membuat kode billing melalui e-billing DJP:
- Sobat dapat mengunjungi djponline.pajak.go.id/
- Sobat login menggunakan NPWP yang terlambat lapor dan masukkan password serta kode keamanan
- Pilih menu ‘Bayar’
- Klik e-billing
- Isi formulir Kode Billing. Nantinya data NPWP, nama, dan alamat otomatis diisi oleh sistem
- Sobat harus mengisi kolom ‘Jenis Pajak’. Pada kolom ini, Sobat pilih kode 411125-PPh Pasal 25 Orang Pribadi untuk Wajib Pajak orang pribadi dan pilih kode 4111129 0 PPh Pasal 29 Badan untuk Wajib Pajak badan
- Kemudian, pada kolom ‘Jenis Setoran’, Sobat dapat memilih kode 300-STP
- Pada kolom ‘Masa Pajak’, Sobat dapat memilih bulan Januari hingga bulan Desember
- Isi ‘Tahun Pajak’, diisi sesuai tahun pajak SPT yang telat lapor tersebut
- Kemudian isi ‘Nomor ketetapan’ sesuai denan STP Sobat. Berikut adalah formatnya: Nomor Urut/Jenis SKP/Tahun Pajak/Kode KPP/Tahun Terbit
- Sobat dapat mengisi kolom ‘Jumlah Setor’ sesuai dengan STP
- Kemudian, klik ‘Buat Kode Billing’
- Masukkan kode keamanan dan klik ‘Submit’
Ketika kode billing sudah berhasil dibuat, maka Sobat sudah bisa langsung melakukan pembayarannya melalui melalui bank, transfer ATM, internet banking, atau kantor pos menggunakan kode billing tersebut.
Dengan berakhirnya batas waktu perlaporan SPT Tahunan orang pribadi, bukan berarti Sobat tidak bisa melaporkan SPT Tahunan lhoo.., Sobat masih bisa melakukan pelaporan walau terlambat dengan cara yang sudah mimin Sopa sampaikan di atas, tetapi jangan lupa untuk membayar denda atas keterlambatannya ya!
Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook.