Penyampaian SPT Tahunan meningkat 3.13% di 2023
Indonesia - Masa penyampaian SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi untuk tahun pajak 2022 telah berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 kemarin. Direktorat Jenderal Pajak melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, mengungkapkan bahwa hingga 31 Maret 2023, pihak Direktorat Jenderal Pajak sudah menerima 12.016.189 SPT Tahunan, baik pelaporan atas SPT orang pribadi maupun badan dari Wajib Pajak. Jumlah SPT Tahunan yang telah dilaporkan oleh Wajib Pajak tersebut meningkat sebesar 3.13% dari tahun lalu. Laporan SPT Tahunan ini didapat dari pelaporan yang dilaporkan oleh Wajib Pajak, baik secara elektronik maupun pelaporan secara manual. Berdasarkan Siaran Pers dari DJP Nomor SP-13/2023, berikut adalah rincian pelaporan SPT Tahunan yang telah dilaporkan Wajib Pajak dan telah diterima oleh DJP.
|
Elektronik |
Manual |
SPT Tahunan Orang Pribadi |
11.375.479 |
285.310 |
SPT Tahunan Badan |
307.000 |
48.400 |
Berdasarkan data diatas, dapat disimpulkan bahwa jumlah SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi yang sudah dilaporkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi adalah sebanyak 11.682.479. Dan jumlah SPT Wajib Pajak Badan yang sudah diterima oleh DJP per 31 Maret adalah sebanyak 333.710. Dibandingkan dengan jumlah SPT Tahunan yang diterima DJP tahun sebelumnya dengan periode yang sama, tentu jumlah tersebut mengalami peningkatan. Dimana, pada tahun sebelumnya jumlah SPT Tahunan yang diterima oleh DJP kurang lebih sebanyak 11,65 jt. Jumlah tersebut teridiri dari pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Badan tahun sebelumnya. DJP menerima kurang lebih sebanyak 11,35 jt untuk SPT Tahunan Orang Pribadi dan sekitar 30 ribu untuk pelaporan SPT Tahunan Badan.
Dibandingkan tahun sebelumnya, jumlah pelaporan SPT Tahunan yang sudah dilaporkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan di tahun 2023 sudah mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Berdasarkan ulasan DJP melalui akun Instagram resminya, menyatakan bahwa penyampaian SPT Tahunan di tahun 2023 secara keseluruhan telah meningkat sebesar 3.13%. Dimana, pelaporan untuk SPT Tahunan Orang Pribadi meningkat sebesar 2.88% dan untuk pelaporan SPT Tahunan Badan meningkat sebesar 12.76%.
Sumber: Media Sosial DJP
Berdasarkan jumlah SPT yang telah diterima oleh DJP, sebesar 12.016.189, menunjukkan bahwa secara agregat, kinerja penyampaian SPT Tahunan PPh tahun 2023 sudah sangat baik dibandingkan tahun lalu dihari yang sama, dimana tahun ini meningkat sebesar 3.13%. Dan, rasio kepatuhannya juga sudah mencapai 61,8%, ujar Dwi Astuti.
Dwi Astuti juga menyatakan bahwa sebelumnya DJP telah menentukan target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan di tahun 2023 adalah sebesar 83%, dimana target tersebut berlaku sampai dengan akhir tahun 2023.
Oleh karena itu, untuk para Wajib Pajak, baik Orang Pribadi maupun Badan, yang belum melakukan pelaporan SPT Tahunan. Diimbau untuk segera menyampaikan SPT Tahunan-nya. Walaupun batas pelaporan sudah lewat, bukan berarti kewajiban untuk melapor tersebut gugur, melainkan kewajiban untuk melapor akan tetap ada sesuai yang sudah disebutkan didalam undang-undang, ujar Dwi Astuti.
Meningkatkan penyampailan SPT Tahunan di tahun 2023, tidak lepas dari faktor meningkatnya kesadaran masyarakat Wajib Pajak untuk melaporkan SPT tahunan. Tetapi, selain faktor tersebut, faktor lain yang membuat meningkatnya jumlah Wajib Pajak yang melaporkan SPT tahunan adalah dikarenakan inovasi dari Direktorat Jenderal Pajak yaitu dengan menyediakan layanan pelaporan pajak diluar kantor dengan titik Pojok Pajak yang berjumlah 4.832, serta menyediakan layanan yang dapat dikunjungi pada akhir pekan dan menambahkan fitur lupa nomor EFIN pada aplikasi M-Pajak. Dan juga tidak terlepas dari pemeliharaan rutin serta penambahan bandwitch pada sistem teknologi informasi pelaporan SPT, sehingga sistem dapat beroperasi dengan baik.
Dapat disimpulan bahwa di tahun 2023 sebanyak lebih dari 12 jt Wajib Pajak sudah menyampaikan SPT Tahunan-nya, yang mana hasil tersebut meningkat sebesar 3.13% dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini membuktikkan bahwa masyarakat Indonesia semakin peduli dengan pajak.
Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook.