Sobat Belajar: Mengenal NPWP dan NPPKP

Sobat Buku | 2023-30-03 17:25:39 | 2 years ago
article-sobat-pajak

Indonesia - NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai tanda pengenal diri atau identitas dari Wajib Pajak sebagai sarana administrasi perpajakan. Sedangkan NPPKP atau Nomor Pengukuhan PKP merupakan nomor identitas bagi Pengusaha Kena Pajak yang telah disematkan kepada pengusaha saat sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak melalui Surat Pengukuhan PKP, yang mana juga tertera identitas dari Wajib Pajak lainnya, seperti misalnya Nama, NPWP, KLU, Status Usaha, dan kewajiban pajaknya.

Tentunya NPWP dan NPPKP merupakan dua hal yang berbeda. NPWP merupakan identitas atau bukti dari keikutsertaan dalam melaksanakan hak serta kewajiban perpajakan. Sedangkan, NPPKP merupakan identitas WP Perorangan atau Badan yang terikat dalam kewajiban perpajakannya untuk PKP.

 

Fungsi NPWP

  1. Sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.
  2. Sebagai identitas diri atau pengenal Wajib Pajak dalam hal nya yaitu melaksanakan hak serta kewajibannya di bidang perpajakan.
  3. Diperuntukkan dalam menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak serta pengawasan dari administrasi perpajakan.

 

Fungsi NPPKP

  1. Diperuntukkan sebagai identitas bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang bersangkutan, selain dari NPWP.
  2. Diperuntukkan sebagai identitas atau pengenal bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah memiliki yang diperuntukkan dalam melaksanakan hak serta kewajibannya dalam perpajakan yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
  3. Diperuntukkan sebagai pengawasan dalam sarana administrasi perpajakan

 

Syarat Untuk Memperoleh Nomor Pengukuhan PKP (NPPKP)

Syarat yang harus dimiliki, baik itu pribadi maupun badan adalah Pengusaha Kena Pajak harus memiliki peredaran bruto atau omzet sebesar di atas Rp 4,8 miliar per tahunnya. Bagi PKP yang ingin dikukuhkan sebagai PKP, namun omzet atau peredaran bruto nya belum mencapai Rp 4,8 miliar, maka harus mengajukan permohonan untuk pengukuhan PKP untuk dapat memperoleh surat pengukuhan dan NPPKP.

 

Dokumen Persyaratan NPPKP Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi:

  1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) bagi Wajib Pajak yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), sedangkan bagi Warga Negara Asing (WNA) harus mempersiapkan fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Tetap, atau Kartu Izin Tinggal Terbatas yang telah dilegalisasi oleh pihak yang berwenang.
  2. Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang diperoleh dari pihak Pemerintah Daerah, baik itu lurah maupun kepala desa.
  3. Dokumen izin kegiatan usaha yang telah diterbitkan oleh pihak yang berwenang.

 

Dokumen Persyaratan NPPKP Untuk Wajib Pajak Badan:

  1. Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian serta perubahan bagi WP Badan Dalam Negeri, untuk bentuk usaha tetap dapat melampirkan surat keterangan penunjukan dari kantor pusat yang telah dilegalisasi oleh pihak yang berwenang.
  2. Fotokopi NPWP dari salah satu pengurus atau paspor dan surat keterangan tempat tinggal yang diperoleh dari Pemerintah Daerah yaitu minimal lurah atau kepala desa.
  3. Dokumen izin usaha ataupun kegiatan yang telah diterbitkan oleh pihak yang berwenang.
  4. Surat keterangan tempat dari kegiatan usaha tersebut yang diperoleh dari Pemerintah Daerah yaitu minimal lurah atau kepala desa.

 

Kewajiban Sebagai PKP Secara Spesifik

  1. Memungut pajak terutang.
  2. Menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang masih harus dibayarkan yang mana pajak keluaran lebih besar dibandingkan dengan pajak masukan untuk dapat dikreditkan serta untuk menyetorkan PPnBM yang terutang.
  3. Wajib Pajak yang sudah dikukuhkan sebagai PKP, wajib melnyetorkan serta melaporkan pajaknya (PPN) paling lambat adalah tanggal 30 atau 31 bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.

 

Nah, itu dia informasi seputar NPWP dan NPPKP, semoga dapat menambahkan pengetahuan dan wawasan kalian ya Sobat.

Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook.

Article is not found
Article is not found