Sobat Belajar: Mengenal Pajak atas Dividen
Indonesia - Di era pandemi ini, makin banyak orang yang mulai berinvestasi. Berdasarkan data KSEI pada tahun 2021, total investor pasar modal di Indonesia mengalami peningkatan sebesar 89.58%. Dimana salah satu instrumen investasi yang dipilih masyarakat adalah saham. Dengan berinvestasi saham, pemilik saham dapat memiliki 2 tipe keuntungan yang salah satunya adalah dividen. Dividen adalah hasil laba yang dibagikan perusahaan untuk para pemegang saham perusahaan berdasarkan jumlah saham yang dimiliki pemegang saham. Jumah dividen yang dibagikan harus disetujui di rapat umum pemegang saham. Setiap tahunnya dividen dibagikan 1 kali dan paling banyak 2 kali, dengan catatan perusahaan pada tahun tersebut memiliki keuntungan. Namun, ada juga perusahaan yang memiliki keuntungan, tetapi tidak memberikan dividen ke pemegang sahamnya, melainkan keuntungan nya ini diinvestasikan kembali ke modal usaha perusahaan tersebut. Hal ini disebut sebagai laba ditahan.
Atas dividen yang didapatkan oleh para pemegang saham juga akan dikenakan pajak nya lho Sobat, tetapi tidak seluruh dividen dapat diakui sebagai objek pajak. Dengan terbitnya UU Cipta Kerja, peraturan mengenai pengenaan pajak atas dividen berubah. Didalam undang-undang ini, menjelaskan bahwa tidak semua dividen dikenakan pajak. Menurut pasal 4 ayat 3 huruh F, dividen yang tidak dikenakan pajak adalah dividen yang diterima koperasi. Sedangkan, karena undang- undang yang baru, untuk Wajib Pajak Badan berbentuk PT, BUMN, atau BUMD dengan kepemilikan saham berapapun jumlahnya juga tidak dikenakan pajak. Kemudian, jika uang investasi berasal dari dana pensiun itu juga tidak termasuk dalam objek pajak, sehingga tidak dikenakan pajak. Dan, jika dividen berasal dari perusahaan luar negeri yang diterima, baik oleh Wajib Pajak Badan maupun Wajib Pajak Orang Pribadi tidak dikenakan pajak jika hasil dividennya diinvestasikan minimal 30% di Indonesia dengan jangka waktu tertentu.
Dan, menurut PMK 18/2021, dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan tidak akan dikenakan pajak apabila atas dividen yang diterima diinvestasikan kedalam 12 opsi instrumen yang ditetapkan pemerintah. Selain itu, hasil dividen yang diterima juga memiliki jangka waktu untuk direalisasikan menjadi investasi setelah dividen diterima. Sesuai Pasal 36 PMK 18/2021, jangka waktu realisasi investasi dilakukan adalah paling lambat akhir bulan ketiga untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan akhir bulan keempat untuk Wajib Pajak Badan setelah tahun pajak berakhir, tahun pajak diterima atau diperolehnya dividen atau penghasilan lain.
Ada 2 kategori dividen yang dapat dikenakan pajak atau yang termasuk objek pajak, yaitu:
- Penerimaan dividen dari saham dalam negeri. Wajib Pajak Orang Pribadi akan dikenai PPh Final 4(2) 10%, kecuali dividen yang diterima diinvestasikan didalam negeri dalam waktu 3 bulan setelah tahun pajak dividen diterima. Dividen yang diinvestasikan tidak bisa dipindahkan atau harus tetap berbentuk investasi selama 3 tahun pajak dihitung sejak tahun pajak dividen diterima. Hal ini juga berlaku untuk dividen yang berasal dari luar negeri. Contoh instrumen investasi saham, emas batangan 99.99%. Jadi, jika Sobat menerima dividen, Sobat bisa membeli sahamnya kembali agar hasil dividen yang Sobat terima tidak dikenakan pajak.
- Pajak atas dividen lainnya, dividen ini akan dikenakan PPh pasal 23 sebesar 15% atas dividen yang diterima oleh Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Dan yang terakhir adalah PPh pasal 26, yaitu pengenaan pajak dividen yang diterima Wajib Pajak luar negeri. Pajak dividennya akan dikenakan sebesar 20%.
Berikut adalah contoh-contoh kasus agar Sobat lebih mudah pahami dan mengerti terkait pengenaan pajak dividen:
Contoh Pertama:
Ada sebuah koperasi A yang menerima dividen sebesar Rp100.000.000, maka dividen itu tidak dikenakan pajak karena yang menerima adalah badan yang berbentuk koperasi.
Contoh Kedua:
Jika A menerima dividen sebesar Rp100.000.000 dan ingin mencairkan hasil dividen tersebut, maka A harus membayar pajak sesuai PPh Final 4(2) atas dividen sebesar 10% yaitu Rp10.000.000. Jika tidak ingin dikenai pajak, maka A harus berinvestasi lagi menggunakan hasil dividen tersebut.
Nah, itu dia informasi seputar dividen, semoga dapat menambahkan pengetahuan dan wawasan kalian ya Sobat. Berdasarkan penjelasan diatas, masih bingung nggak nih terkait pengenaan pajak dividen?
Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook.