Sobat Belajar: Mengenal Apa itu Jasa Konstruksi
Apa itu Jasa Konstruksi?
Indonesia - Di era modern saat ini, bidang jasa konstruksi memegang peranan penting dalam mewujudkan sarana dan prasarana aktivitas sosial ekonomi kemasyarakatan guna menunjang tercapainya tujuan pembangunan nasional. Jasa konstruksi didefinisikan sebagai layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. Artinya jasa konstruksi dimulai dari tahap awal yaitu konsultasi hingga dengan tahap akhir sebuah bangunan selesai dikerjakan.
Perlu diketahui dalam Jasa konstruksi terdapat Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa. Pengguna Jasa konstruksi ini ialah pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan jasa konstruksi, sedangkan Penyedia Jasa ialah pemberi layanan jasa konstruksi. Adapun sebagai Pengguna Jasa ataupun Penyedia Jasa, akan selalu berkaitan dengan pajak penghasilan atas jasa konstruksi.
Pajak Penghasilan atas Jasa Konstruksi sendiri terbagi atas dua pasal untuk pengenaan pajaknya, yaitu PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 4 ayat 2. Dalam PPh Pasal 23, pajak akan dikenakan pada Wajib Pajak dalam negeri yang terdaftar sebagai pengusaha di bidang jasa konstruksi. Sedangkan dalam PPh Pasal 4 ayat 2, pajak akan dikenakan pada bidang usaha jasa konstruksinya.
Perbedaan pengenaan pajak jasa konstruksi pada PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 4 ayat 2 terletak pada Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK). Apabila pengusaha jasa konstruksi telah memiliki surat izin usaha di bidang konstruksi serta memperoleh kualifikasi tertentu, maka terhadap penyediaan jasa konstruksinya akan dikenakan Pajak Penghasilan Final 4(2) (PPh Final 4(2)), tetapi apabila tidak memiliki sertifikasi usaha di bidang konstruksi, maka pengenaan pajak yang digunakan adalah Pajak Penghasilan 23 (PPh Pasal 23) .
Tarif PPh atas Jasa Konstruksi
PPh Pasal 23
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No 141/PMK.03/2015, tarif pajak yang dikenakan atas jasa konstruksi yang dikenakan PPh 23 adalah sebesar 2% yang dihitung dari jumlah brutonya.
PPh Pasal 4 ayat 2
Jika mengacu pada PP No 9 Tahun 2022, tarif jasa konstruksi yang dikenakan PPh Final 4(2) dibagi menjadi tujuh, yakni:
- 1,75% untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan;
- 4% untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat komperensi kerja untuk usaha orang perseorangan;
- 2,65% untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki sertifikat selain sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompentensi kerja untuk usaha orang perseorangan;
- 2,65% untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha;
- 4% untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha;
- 3,5% untuk jasa konsultasi konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompentensi kerja untuk usaha orang peseorangan; dan
- 6% untuk jasa konsultasi konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompentensi kerja untuk usaha orang peseorangan.
Nah, itu dia informasi seputar Jasa Konstruksi, semoga dapat menambahkan pengetahuan dan wawasan kalian ya Sobat. Jangan sampai tertukar menentukan pengenaan pajak nya ya Sobat.
Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook.