Sobat Belajar: Mari ketahui perbedaan: Pengisian SPT melalui e-Filing dan e-Form
Indonesia - Sebagai seorang Wajib Pajak, tentu tidak asing lagi dengan istilah pelaporan pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai suatu lembaga yang bertugas menyusun kebijakan di bidang perpajakan memberikan suatu solusi dalam bidang pelayanan yang berhubungan dengan hal pelaporan yaitu beralih dari pelaporan manual menjadi e-Filling dan e-Form.
Sobat pasti ada yang bertanya-tanya, apasih perbedaannya pengisian SPT melalui e-Filing dan e-Form. Untuk menjawabnya mari kita bahas satu persatu:
1. Pengertian
E- filling merupakan suatu cara dalam pelaporan yang dilakukan secara online atau elektronik oleh Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Pajak, dapat dilakukan melalui Website Direktorat Jenderal Pajak (DJP Online) atau melalui website penyedia layanan e-filling atau jasa aplikasi (PJAP) lainnya yang telah disetujui pemerintah.
Sedangkan untuk e-form, merupakan suatu cara dalam pelaporan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Pajak melalui formulir SPT elektronik dalam bentuk file dengan ekstensi .XFDL. Dalam mengakses file tersebut, Sobat hanya bisa mengaksesnya melalui sistem operasi Windows dan MacOS dan Wajib Pajak juga harus mengunduh aplikasi Form Viewer pada perangkat Sobat yang digunakan untuk mengisi e-form tersebut.
2. Fitur yang digunakan
Dalam mengakses e-filling, Sobat hanya perlu menggunakan koneksi internet sepenuhnya. Sehingga dalam melaporkan SPT, Wajib Pajak melakukan seluruhnya secara online atau daring secara real time. Melainkan dengan menggunakan e-form, maka Wajib Pajak dapat menggunakan kombinasi antara sistem online dan offline. Nah, maksudnya kombinasi adalah dalam mengunduh dan mengunggahnya dapat dilakukan secara daring, sedangkan dalam proses pengisian dapat dilakukan secara offline tanpa membutuhkan internet.
3. Kelebihan dan Kekurangan
- E-filling:
Kelebihan: Perangkat akses yang digunakan lebih praktis, yaitu smartphone atau perangkat elektronik lainnya, sehingga Sobat dapat mengaksesnya kapanpun dan dimanapun.
Kekurangannya: dikarenakan perlu mengaksesnya menggunakan daring internet atau online sampai dengan proses selesai. Apabila dalam pengisian terjadi erorr, maka Wajib Pajak perlu mengisi ulang formulir pelaporan SPT dari awal kembali.
- E-Form:
Kelebihan: Lebih efektif dan fleksibel dalam pengisian pelaporan SPT, jika e-filling lebih sering terjadi error dan harus mengisi dari awal jika terjadi error saat pengisian, maka untuk e-form, jika terjadi error dapat dilakukan logout atau clear cache terlebih dahulu. Hal ini juga membuat dalam e-form pengisian tidak harus dikerjakan sampai selesai karena bisa diisi secara offline. Dalam pengisian menggunakan e-form, terdapat pilihan menyimpan, sehingga Sobat dapat melakukan simpan terlebih dahulu terhadap pengisain SPT yang telah Sobat lakukan, lalu pengisian dapat Sobat lanjutkan kembali sesuai dengan waktu yang diinginkan tanpa harus mengulangnya lagi dari awal. Selain itu, Sobat juga bisa mencetak formulir SPT dalam e-form.
Kekurangannya: Perangkat akses yang digunakan adalah laptop dan komputer.
4. Proses Pengiriman
Dalam mengirimkan e-Filling karena dilakukan 100% menggunakan koneksi internet, maka dalam proses pelaporan, Wajib Pajak harus terus terkoneksi dengan halaman Direktorat Jenderal Pajak agar dapat mendapatkan token yang nantinya dikirimkan melalui e-mail atau sms. Token tersebut yang berguna sebagai validasi sebelum Wajib Pajak melakukan pelaporan SPT dan mendapatkan Bukti Pelaporan Elektronik SPT Tahunan. Berbeda halnya dengan e-form, Sobat akan diberikan suatu token melalui email yang dapat digunakan untuk mengirimkan formular SPT tanpa melalui proses masuk ke laman DJP Online, di email juga akan dikirimkan bukti bahwa sobat telah melakukan pelaporan secara online.
Seiring dengan perkembangan teknologi, maka Direktorat Jenderal Pajak juga memberikan suatu fasilitas agar Wajib Pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakaannya. Dengan adanya fasilitas e-filling dan juga e-form diharapkan dapat membuat masyarakat menjadi lebih mudah dan tidak perlu malakukan pelaporan manual yang rawan terjadi kesalahan. Dan, diharapkan juga dengan adanya kemudahan melakukan pelaporan pajak melalui aplikasi e-filing dan e-form, dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Itu dia informasi seputar perbedaan Pengisian SPT melalui e-Filing dan e-Form. Baik e-filing, maupun e-form memiliki kelebihan dan kekurangannya masin-masing, tetapi kedua aplikasi tersebut sama-sama disediakan oleh DJP untuk membantu Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Nah, bagi Sobat yang belum melaksanakan kewajiban perpajakan untuk tahun 2022, jangan lupa ya Sobat bahwa sebentar lagi sudah mendekati batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, yaitu 31 Maret 2023, dan 30 April 2023 untuk SPT Tahunan Badan. Jangan sampai lupa untuk melakukan pelaporannya ya Sobat.
Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook.