Lapor SPT Anti Ribet untuk Kamu Para Pekerja Lepas
Indonesia - Sebagai warga negara yang taat, lapor pajak sudah menjadi kewajiban yang harus dipenuhi dalam menjalankan kewajiban perpajakan. Tidak hanya karyawan tetap atau pengusaha, pekerja lepas atau freelancer juga berkewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi.
Aturan perpajakan mengenai pekerja lepas ini diatur dalam Pasal 1 Poin 24 UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan. Dalam aturan disebutkan, pekerja bebas merupakan pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus dalam mencari nafkah atau mendapatkan penghasilan, yang tidak memiliki ikatan oleh suatu hubungan kerja. Contoh Wajib Pajak yang berkategori tenaga lepas adalah pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pemain musik, bintang sinetron, dan lainnya. Detail pekerjaan bebas ini diatur PMK Nomor 99/PMK.03/2018 tentang Pelaksanaan PP Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Dalam hal ini yang membedakan pekerja lepas dan pekerja tetap diantaranya adalah cara menghitung pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Biasanya pegawai tetap akan dikenai tarif Pasal 17 ayat (1) huruf (a) UU PPh. Namun, untuk pegawai tidak tetap bisa dikenai tarif sebesar 5% dari penghasilannya.
Tapi tenang aja Sobat, saat ini Sobat tidak perlu lagi repot – repot ke kantor pajak untuk melaporkan pajak penghasilan karena saat ini sudah bisa dilakukan secara online yang tentunya lebih mudah dan efisien. Berikut beberapa tahapan dalam melaporkan SPT Tahunan PPh untuk orang pribadi yang wajib Sobat perhatikan.
- Akses laman DJP Online (https://djponline.pajak.go.id/). Lalu, masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata sandi, dan kode keamanan. dan klik login.
- Setelah itu, pilih e-form dengan klik ‘Buat SPT’ dan pilih ‘Ya’ karena Wajib Pajak menjalankan pekerjaan bebas.
- Kemudian, klik tombol kuning yang bertuliskan E-Form SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770. Sobatakan diarahkan mengisi data formulir 1770. Pada tahap ini, isi tahun pajak yang akan dilaporkan, pada status SPT pilih Normal, dan pilih media pengiriman token yang diinginkan.
Jika ingin mengimpor data csv dan informasi lainnya, Sobat bisa mengakses laman e-Form PDF. Dalam laman tersebut, terdapat informasi mengenai format dan contoh pengisian berkas csv untuk impor data Wajib Pajak badan dan Wajib Pajak orang pribadi.
Selain itu, laman tersebut juga berisikan petunjuk pengisian berkas csv dalam e-form PDF. Sesudah itu, Sobat bisa memilih Kirim Permintaan, kemudian e-form 1770 pdf otomatis terunduh dan token dapat terkirim mengikuti media pengiriman yang ditentukan.
- Lalu, buka form yang telah diunduh dengan aplikasi Adobe PDF Reader. Di bagian atas halaman form, pilih Pencatatan. Yang perlu Sobatisi pertama kali yaitu lampiran IV. Pada lampiran itu, Sobat akan disuruh mengisi harta, kewajiban/utang pada akhir tahun, dan daftar susunan anggota keluarga.
- Setelah selesai, Sobatdapat melanjutkan ke lampiran III. Dalam lampiran ini, Sobatdisuruh mengisi penghasilan yang dikenakan pajak final dan/atau bersifat final, penghasilan yang tidak kena pajak, juga penghasilan suami yang dikenai pajak secara terpisah.
- Selanjutnya ke lampiran II, pada lampiran ini diminta untuk melakukan pengisian daftar pemotongan/pemungutan PPh oleh pihak lain, PPh yang dibayar/dipotong di luar negeri, dan PPh ditanggung pemerintah. Saat mengisi data ini, Sobatbisa klik Tambah atau melakukan impor data dengan csv.
- Selanjutnya adalah mengisi lampiran I, dalam lampiran I, Sobat bisa membuka halaman 2. Khususnya bagi pekerjaan bebas yang memakai norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) bisa mengisi peredaran usaha, tarif norma, dan penghasilan neto di bagian B nomor 4.
Apabila Sobat mempunyai penghasilan dalam negeri lainnya, dapat memasukkannya di bagian B. Kemudian, pada lampiran induk penghasilan neto dan lainnya, telah terisi otomatis sehingga Sobat cukup mengisi beberapa data yang masih belum terisi secara otomatis.
Lampiran induk memperlihatkan jumlah PPh yang kurang atau lebih dibayar. Ketika PPh kurang bayar, maka Wajib Pajak perlu melakukan pembayaran terlebih dahulu. Ketika sudah selesai Wajib Pajak bisa mengisi tanggal pelunasan.
- Setelah itu pastikan kembali hasil pengerjaan SPT. Setelah diperiksa, Sobat bisa klik tombol Submit di bagian atas lampiran induk. Lalu, Sobat akan diminta mengunggah dokumen yang dibutuhkan dengan format pdf. Bagi Wajib Pajak yang sebelumnya terjadi kurang bayar, maka akan diminta agar mengisi data setoran pajak terhadap nilai PPh yang kurang bayar.
- Terakhir, masukkan kode verifikasi yang diterima lewat email atau nomor handphone. Lalu klik Submit. Saat sudah berhasil, maka akan mendapatkan notifikasi “Submit SPT berhasil”. Lalu, Sobat akan menerima bukti penerimaan elektronik lewat e-mail.
Nah, itu dia tata cara melaporkan SPT bagi para Pekerja Lepas, cukup mudah bukan Sobat? Jadi jangan sampai lupa untuk bayar dan lapor pajak ya Sobat!
Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook.