Sobat Belajar: Mengenal Batas Waktu Pelaporan dan Penyetoran Pajak beserta Sanksinya
Indonesia - Kewajiban untuk melakukan penyetoran dan pelaporan pajak terutang pada dasarnya telah diatur dalam undang-undang di bidang perpajakan yang harus dilakukan oleh setiap Wajib Pajak, baik WP Badan maupun WP Orang Pribadi. Adapun, kewajiban tersebut memiliki batas waktu penyetoran yang berbeda-beda sesuai dengan jenis pajaknya. Apabila kewajiban tersebut telat ataupun tidak dilakukan, maka akan dikenakan denda atau sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dasar Hukum
- UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
- Peraturan Menteri Keuangan No.242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak
Batas Waktu Pelaporan dan Penyetoran Pajak
Berikut merupakan peraturan terkait batas waktu pembayaran, penyetoran, dan pelaporan pajak :
1. SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi
Berdasarkan Undang-Undang KUP No.28 Tahun 2007, menyatakan sebagai berikut:
a. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun pajak (Tanggal 31 Maret).
- Tahun pajak merupakan jangka waktu 1 tahun kalender. kecuali apabila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
- Wajib Pajak Orang Pribadi dapat dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT Tahunan, apabila memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
b. Kekurangan pembayaran pajak yang terutang harus dibayar lunas sebelum SPT PPh disampaikan.
2. SPT Tahunan WP Badan
Berdasarkan Undang-Undang KUP No.28 Tahun 2007, menyatakan sebagai berikut:
a. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan adalah selambat-lambatnya 4 (empat) bulan setelah akhir tahun pajak (Tanggal 30 April).
b. Kekurangan pembayaran pajak yang terutang harus dibayar lunas sebelum SPT PPh disampaikan.
3. SPT Masa
Merujuk pada UU KUP No.28 Tahun 2007 dan PMK No.242/2014, mengenai batas waktu penyetoran dan pelaporan pajak dinyatakan sebagai berikut:
a. Batas waktu pelaporan SPT Masa adalah selambat-lambatnya 20 hari setelah akhir masa pajak
b. Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo penyetoran pajak yang terutang untuk suatu masa pajak bagi masing-masing jenis pajaknya, selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.
c. Tanggal jatuh tempo pembayaran, penyetoran, dan pelaporan pajak untuk SPT Masa:
- Jika tanggal jatuh tempo pembayaran/penyetoran pajak adalah hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, maka batas waktu pembayaran tersebut jatuh pada hari kerja berikutnya.
- Jika tanggal batas akhir pelaporan jatuh pada hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, maka batas waktu pelaporan tersebut jatuh pada hari kerja berikutnya.
- Hari libur nasional meliputi hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan pemilihan umum hingga cuti Bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.
d. Berdasarkan jenis pajaknya, batas atas waktu pembayaran, penyetoran, atau pelaporan pajak untuk SPT masa, sebagai berikut:
No. |
Jenis Pajak |
Batas Waktu Penyetoran (Pasal 2 PMK 242/PMK.03/2014) |
Batas Waktu Pelaporan (Undang-Undang di Bidang Perpajakan) |
1. |
PPh Pasal 4(2) disetor sendiri |
Tanggal 15 bulan berikutnya |
Tanggal 20 bulan berikutnya |
2. |
PPh Pasal 4(2) pemotongan |
Tanggal 10 bulan berikutnya |
|
3. |
PPh Pasal 4(2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dipotong/dipungut atau yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak, |
Sebelum akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang |
|
4. |
PPh Pasal 15 disetor sendiri |
Tanggal 15 bulan berikutnya |
|
5. |
PPh Pasal 15 pemotongan |
Tanggal 10 bulan berikutnya |
|
6.
|
PPh Pasal 21/26 |
Tanggal 10 bulan berikutnya |
|
7. |
PPh Pasal 23/26 |
Tanggal 10 bulan berikutnya |
|
8. |
PPh Pasal 25 |
Tanggal 15 bulan berikutnya |
|
9. |
PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor disetor sendiri |
Saat penyelesaian dokumen PIB |
|
10. |
PPh Pasal 22, PPN dan/atau PPnBM atas impor yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai |
1 hari kerja setelah dilakukannya pemungutan pajak |
Hari kerja terakhir minggu berikutnya |
11. |
PPh Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh kuasa pengguna anggaran atau pejabat penanda tangan Surat Perintah Membayar |
Hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran |
|
12. |
PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Bendahara Pengeluaran |
7 hari setelah tanggal pelaksanaan pembayaran |
14 hari setelah masa pajak terakhir |
13. |
PPh Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh Wajib Pajak badan tertentu |
Tanggal 10 bulan berikutnya |
Tanggal 20 setelah masa pajak berakhir |
14. |
PPN dan PPnBM |
Akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan sebelum SPT masa PPN disampaikan |
Akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir |
15. |
PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean |
Tanggal 15 bulan berikutnya |
Akhir bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak |
16. |
PPN atas kegiatan membangun sendiri |
Tanggal 15 bulan berikutnya |
Akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir |
17. |
PPN dan/ atau PPnBM pemungutan oleh Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar sebagai Pemungut PPN |
Hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran |
|
18. |
PPN dan/atau PPnBM yang dipungut oleh Bendahara Pengeluaran |
7 hari setelah tanggal pelaksanaan pembayaran |
Akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir |
19. |
PPN & PPnBM Pemungutan selain bendaharawan |
Tanggal 15 bulan berikutnya |
Akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir |
20. |
PPh 25 WP kriteria tertentu yang dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam Satu SPT Masa. (Pasal 3 ayat (3B) UU KUP) |
Akhir masa pajak terakhir |
20 hari setelah berakhirnya masa pajak terakhir |
Sanksi Telat Membayar Pajak
Sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 7 UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Apabila Wajib Pajak terlambat membayar atau melaporkan SPT dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebagai berikut
Jenis Pajak |
Sanksi Admintasi (Denda) |
SPT Tahunan PPh Waib Pajak Orang Pribadi |
Rp. 100.000 |
SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan |
Rp. 1.000.000 |
SPT Masa PPN |
Rp. 500.000 |
SPT Masa Lainnya |
Rp. 100.000 |
Nah, itu dia informasi seputar batas waktu penyetoran dan pelaporan pajak beserta dengan sanksinya, semoga dapat menambahkan pengetahuan dan wawasan kalian ya Sobat. Dan, jangan lupa juga ya Sobat, bentar lagi batas waktu pelaporan SPT PPh Orang Pribadi loh (30 Maret 2023), bagi Sobat yang sudah memiliki kewajiban untuk melaporkan pajaknya, jangan sampai lupa lapor ya Sobat, nanti bisa kena denda loh jika lupa lapor pajak. Dari pada kena denda, mendingan lapor pajak kan Sobat.
Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook.