Mengenal Pajak Karbon yang Ditunda Pelaksanaannya

Sobat Buku | 2023-20-02 18:38:52 | 2 years ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Pajak Karbon adalah salah satu jenis pajak baru yang akan diberlakukan di Indonesia. Penerapan Pajak Karbon di Indonesia rencana awalnya diberlakukan pertama kali pada 1 April 2022 namun ditunda menjadi 1 Juli 2022. Tapi, penerapan pajak karbon ini kembali ditunda lagi. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan ada 2 alasan besar yang membuat penerapan pajak karbon ini terus ditunda. Alasan pertama adalah pemulihan ekonomi Indonesia masih rentan sehingga masih diperlukan beberapa relaksasi. Alasan kedua adalah situasi geopolitik seperti perang Rusia dengan Ukraina yang membuat harga energi melonjak tajam. Namun, pemerintah saat ini terus merumuskan peraturan yang diperlukan untuk menerapkan pajak karbon nantinya.

Definisi Pajak Karbon

Pajak karbon merupakan pajak yang dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup dengan tujuan untuk mengurangi emisi karbon dioksida dan gas rumah kaca lainnya. Subjek dari pajak karbon ini adalah wajib pajak orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon. Sederhananya, pajak ini dikenakan kepada subjek pajak yang menggunakan, membeli, dan/atau menghasilkan emisi karbon bahan bakar fosil. Contoh objek pajak karbon adalah bahan bakar fosil dan emisi yang berasal dari industri/pabrik atau kendaraan bermotor. Beberapa sektor industri yang juga menyumbang emisi karbon, seperti Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), industri semen, industri baja, industri kertas, industri tekstil dan lain sebagainya.

Regulasi Pajak Karbon di Indonesia

Pengenaan pajak karbon di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Perpres 98/2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK). UU HPP ini menjadi landasan pertama penerapan pajak karbon di Indonesia, selain aturan turunan UU HPP yang masih disusun.

Tujuan Pajak Karbon

Pajak karbon memiliki tiga tujuan, pertama mengubah perilaku para pelaku ekonomi dari kegiatan ekonomi hijau yang tinggi karbon ke rendah karbon. Kedua, mendukung target penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) dalam jangka menengah dan panjang. Kemudian yang ketiga adalah mendorong pengembangan pasar karbon, inovasi teknologi, dan investasi yang lebih efisien, rendah karbon, dan ramah lingkungan.

Skema Penerapan Pajak Karbon

Penerapan pajak karbon di Indonesia nantinya akan memakai skema cap and tax. Di mana ditetapkan tarif lebih tinggi atau sama dengan Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) diterapkan pada jumlah emisi yang melebihi cap yang ditetapkan. Dalam mekanisme pengenaan pajak karbon di Indonesia, Wajib Pajak yang berpartisipasi dalam perdagangan emisi karbon dapat diberikan pengurangan pajak karbon.

Pajak Karbon terutang atas pembelian barang yang mengandung karbon atau aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu pada periode tertentu. Adapun saat terutang Pajak Karbon ditentukan sebagai berikut:

  • Pada saat pembelian barang yang mengandung karbon;
  • Pada akhir periode tahun kalender dari aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu; atau
  • Saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Sementara itu, terkait perhitungan Pajak Karbon, tarif Pajak Karbon ditetapkan lebih tinggi atau sama dengan harga karbon di pasar karbon per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara. Dalam hal pajak karbon di Indonesia, harga karbon di pasar karbon lebih rendah dari Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (COze) atau satuan yang setara, tarif pajak karbon adalah ditetapkan sebesar paling rendah Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (COze) atau satuan yang setara.

Nah, itu dia informasi seputar Pajak Karbon, semoga dapat menambahkan pengetahuan dan wawasan kalian ya Sobat. 

Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook.

Article is not found
Article is not found