Tahun Baru Waktunya Lapor SPT Tahunan
Indonesia - Pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak atau SPT Pajak setiap tahunnya sudah menjadi kewajiban warga Indonesia yang sudah memenuhi kriteria Wajib Pajak. Tahun 2023 ini, para Wajib Pajak sudah bisa melakukan pelaporannya per 1 Januari 2023.
Dasar Hukum
Hal ini tercantum dalam UU No. 6 Tahun 1982 yang mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir yang berlaku adalah UU No. 7 Tahun 2021 atau Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan. Di dalam Undang-Undang tersebut, tertulis bahwa Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, jelas dan menandatanganinya.
Fungsi Pelaporan SPT
Selain menjadi kewajiban, pelaporan SPT juga memiliki fungsi untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan pajak terutang untuk melaporkan:
- Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilakukan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu tahun pajak.
- Penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak.
- Harta dan kewajiban milik Wajib P
- Pembayaran dari pemotong/pemungut tentang pemotongan dan pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam satu masa pajak sesuai dengan undang-undang pajak yang berlaku.
Batas Pelaporan SPT
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Undang-Undang tersebut mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023. Sementara, untuk SPT tahunan Wajib Pajak Badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023.
Jenis – Jenis SPT
SPT Tahunan sendiri dibagi ke dalam dua kategori: SPT Tahunan Perorangan, dan SPT Tahunan Badan. SPT Tahunan Perorangan dibagi lagi ke dalam tiga jenis formulir yang terdiri dari formulir SPT Tahunan 1770, SPT 1770 S, dan SPT 1770 SS. Perbedaan antara tiga jenis formulir SPT Tahunan tersebut terletak pada status kepegawaian seseorang, sumber penghasilan lain, serta besaran penghasilan Wajib Pajak setiap tahunnya.
-
Form 1770
Formulir SPT ini diperuntukkan untuk Wajib Pajak Perorangan yang sumber penghasilannya dari usaha atau pekerjaan bebas. Pekerjaan bebas yang dimaksud adalah dokter, konsultan, dan pekerjaan bebas lainnya yang membutuhkan keahlian khusus. Selain itu juga, apabila Wajib Pajak bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja, memiliki penghasilan yang dikenakan PPh final, memiliki penghasilan dalam negeri dan penghasilan luar negeri lain, misalnya seperti bunga dan royalti maka menggunakan formulir 1770.
-
Form 1770S
Formulir SPT ini diperuntukkan untuk Wajib Pajak Perorangan dengan penghasilan lebih dari Rp 60 juta/tahun. Formulir ini juga digunakan untuk Wajib Pajak yang memiliki sumber penghasilan dari dua tempat kerja dalam masa satu tahun pajak. Apabila salah satu dari kedua kondisi ini Sobat alami, maka Sobat bisa melaporkan SPT dengan menggunakan formulir 1770S.
-
Form 1770SS
Formulir SPT ini diperuntukkan untuk Wajib Pajak Perorangan dengan penghasilan kurang dari Rp 60 juta/tahun. Perlu diingat, formulir ini digunakan untuk Wajib Pajak yang hanya bekerja pada satu perusahaan atau memiliki penghasilan dari satu perusahaan. Formulir ini bisa digunakan apabila kedua hal tersebut terpenuhi, ditambah dengan minimal masa kerja satu tahun.
Sanksi Jika Telat atau Tidak Lapor
Jika Wajib Pajak telat atau tidak melapor SPT Tahunan, Wajib Pajak akan dikenakan sanksi yang dimana sudah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) juga.
Berdasarkan Pasal 7 UU KUP, besaran sanksi sebesar Rp100 ribu untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Rp1 juta untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Badan.
Biaya denda ini masih bisa bertambah bila Wajib Pajak yang seharusnya membayar denda terlambat menyetor uang denda. Penambahan biaya denda mengikuti tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI), lalu ditambah besar persentase uplift dan dibagi 12 bulan.
Sementara, untuk pengenaan sanksi pidana diatur dalam Pasal 39. Dalam pasal tersebut berbunyi, setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.
Cara Lapor SPT Tahunan dengan Aplikasi Sobat Pajak
Untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi 1770/1770S, Wajib Pajak dapat menggunakan aplikasi Sobat Pajak. Di dalam aplikasi Sobat Pajak, Wajib Pajak juga bisa melakukan perhitungan, penyetoran, dan juga melakukan pelaporan pajak. Untuk melakukan perhitungan dan pelaporan pajak, Wajib Pajak dapat menggunakan layanan Sobat Lapor, dimana Wajib Pajak hanya perlu memasukkan besar penghasilan yang dimiliki Wajib Pajak. Jika sudah memasukkan semua informasi penghasilan yang dimiliki, Sobat Lapor akan melakukan perhitungan otomatis, dimana Wajib Pajak bisa langsung mengetahui juga besar pajak yang harus dibayar.
Jika sudah mengetahui besaran pajak yang harus disetor, Wajib Pajak dapat menggunakan layanan Sobat Setor untuk melakukan generate ID Billing dan melakukan penyetoran pajak. Setelah Wajib Pajak melakukan penyetoran pajak, Wajib Pajak akan mendapatkan BPN (Bukti Penerimaan Negara) sebagai bukti sudah melakukan penyetoran pajak. Dalam BPN terdapat NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk dimasukkan kedalam Sobat Lapor sebagai bukti bahwa sudah melakukan penyetoran pajak.
Nah, itu dia informasi terkait pelaporan SPT Tahunan, semoga dapat menambahkan pengetahuan dan wawasan kalian ya Sobat. Sebagai Wajib Pajak yang taat, jangan lupa bayar dan lapor pajak ya Sobat.
Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook.