Siap-Siap, Jakarta akan Menerapkan Kebijakan Jalan Berbayar
Indonesia - Untuk mengurai kepadatan dan kemacetan jalan, ada beberapa strategi yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Salah satunya, Pemprov DKI berencana untuk menerapkan kebijakan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan Ibu Kota.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, informasi yang sekarang beredar mengenai regulasi jalan berbayar dari Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), sifatnya masih berupa usulan.
Raperda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE) menjelaskan bahwa, kebijakan ini bakal terlaksana pada ruas jalan, kawasan, serta waktu tertentu.
Kriteria Kawasan yang Bisa Diterapkan ERP
Merujuk pada draft tersebut Raperda tersebut, ERP akan dilaksanakan di ruas-ruas jalan atau kawasan yang memenuhi kriteria. Setidaknya ada empat kriteria untuk sebuah kawasan atau ruas jalan bisa menerapkan ERP, berikut kriteria - kriteria tersebut:
- Memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam puncak/sibuk.
- Memiliki dua jalur jalan dan setiap lajur memiliki paling sedikit dua lajur.
- Hanya dapat dilalui oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam pada jam puncak.
- Tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek yang sesuai dengan standar pelayanan minimal dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
25 Ruas Jalan Berbayar
Berdasarkan kriteria tersebut, Pemprov DKI dalam Raperda tersebut mencantumkan daftar 25 ruas jalan yang akan diterapkan ERP. Berikut daftarnya:
- Jalan Pintu Besar Selatan.
- Jalan Gajah mada.
- Jalan Hayam Wuruk.
- Jalan Majapahit.
- Jalan Medan Merdeka Barat.
- Jalan Moh. Husni Thamrin.
- Jalan Jenderal Sudirman.
- Jalan Sisingamaraja.
- Jalan Panglima Polim.
- Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1-simpang Jalan TB Simatupang).
- Jalan Suryopranoto.
- Jalan Balikpapan.
- Jalan Kyai Caringin.
- Jalan Tomang Raya.
- Jalan Jenderal S. Parman (simpang Jalan Tomang Raya-simpang Jalan Gatot Subroto).
- Jalan Gatot Subroto.
- Jalan MT Haryono.
- Jalan DI Panjaitan.
- Jalan Jenderal A. Yani (simpang Jalan Bekasi Timur Raya-simpang Jalan Perintis Kemerdekaan).
- Jalan Pramuka.
- Jalan Salemba Raya.
- Jalan Kramat Raya.
- Jalan Pasar Senen.
- Jalan Gunung Sahari.
- Jalan HR Rasuna Said.
Jam Pelaksanaan dan Besar Tarif
Penerapan ERP ditargetkan bisa dimulai pada 2023 yang diuji cobakan ke titik tertentu dahulu, seperti Bundaran HI sepanjang 6,12 Km. Dishub DKI juga telah mengusulkan besaran tarif ERP berkisar Rp 5.000 sampai Rp 19.900 untuk sekali melintas.
Soal waktu pelaksanaan, dijelaskan kebijakan tersebut bakal berlaku di ruas jalan dan pada waktu tertentu melalui studi berdasarkan kondisi jalan dan lalu lintas, seperti yang dituliskan pada Pasal 10 Ayat (1).
“Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik pada Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik diberlakukan setiap hari dimulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 WIB,” demikian bunyi Pasal 10 Ayat (1).
Kendaraan yang Bebas dari ERP
Sejumlah golongan kendaraan mendapatkan dispensasi atau pengecualian atas pemberlakuan kebijakan ERP. Berikut kendaraan bermotor dan kendaraan yang tidak perlu membayar tarif ERP:
- Sepeda listrik
- Kendaraan Bermotor umum plat kuning
- Kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri kecuali/selain berplat hitam
- Kendaraan korps diplomatik negara asing
- Kendaraan ambulans
- Kendaraan jenazah
- Kendaraan pemadam kebakaran
Nah, itu dia berita sekilas terkait kebijakan jalan berbayar yang akan segera dilakukan uji coba, semoga dapat menambahkan pengetahuan dan wawasan kalian ya Sobat.
Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook.