Tax Planning Bantu Meminimalisir Pajak
Indonesia - Tax planning atau perencanaan pajak adalah suatu upaya yang dilakukan untuk mengurangi atau meminimalkan beban pajak yang dibayarkan kepada negara. Upaya mengurangi pajak yang dilakukan disini adalah dengan tetap mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku, sehingga legal. Upaya yang dilakukan dengan memanfaatkan hal-hal yang tidak diatur di dalam Undang-Undang, sehingga tidak ada pelanggaran terhadap Undang-Undang yang berlaku.
Tax planning ini dilakukan tentunya dengan tujuan:
- Memperkecil pengeluaran perusahaan untuk membayar pajak agar biaya yang dikeluarkan bisa ditekan
- Memperhitungkan pembayaran pajak sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku agar tidak ada sanksi yang membuat pengeluaran pajak lebih besar
- Mengatur agar pajak yang dibayarkan tidak melebihi dari yang seharusnya
Tax planning bisa berjalan dengan baik jika wajib pajak tidak melanggar peraturan perpajakan yang ada. Jika melanggar, maka akan menimbulkan risiko bagi wajib pajak, seperti sanksi dan denda.
Strategi Tax Planning
Umumnya, ada lima strategi yang dilakukan oleh perusahaan dalam membuat perencanaan pajak:
-
Tax Avoidance
Tax avoidance atau penghindaran pajak adalah upaya penghindaran pengenaan pajak melalui transaksi yang bukan merupakan objek pajak agar memperkecil biaya PPh 21, seperti mengubah tunjangan karyawan dalam bentuk uang menjadi natura karena natura bukan objek pajak PPh 21.
-
Tax Saving
Upaya efisiensi pajak dengan memilih alternatif pengenaan pajak yang lebih rendah agar laba perusahaan yang menjadi pengenaan pajak bisa diperkecil, contohnya perusahaan melakukan perubahan pemberian natura kepada karyawan menjadi tunjangan dalam bentuk uang.
-
Menunda Pembayaran Kewajiban Pajak
Perusahaan dapat menunda pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan menunda terbitnya faktur pajak keluaran hingga batas waktu yang ditentukan. PPN dapat dilunasi pada akhir bulan berikutnya setelah penyerahan BKP dan/atau JKP.
-
Mencegah Terjadinya Pelanggaran atas Peraturan Perpajakan
Perusahaan harus menguasai dengan baik aturan pajak yang berlaku agar bisa terhindar dari sanksi yang mungkin timbul, seperti denda, bunga, atau sanksi pidana.
-
Melakukan Pengkreditan Pajak
Banyak perusahaan yang kurang mengetahui bahwa mereka bisa melakukan pengkreditan pajak yang sudah dipotong asalkan tidak menyalahi peraturan yang berlaku.
Para pelaku UMKM juga bisa membuat strategi tax planning agar bisa menekan pengeluaran pajak atas usahanya, contohnya seperti mempunyai Surat Keterangan Bebas (SKB) agar tidak dikenakan PPh 23, mempertahankan omzet penjualan tidak melebihi Rp4,8 miliar agar tetap dikenakan tarif PPh Final UMKM, dan masih banyak cara lain. Pelaku UMKM harus memahami dengan baik peraturan pajak yang berlaku agar bisa mencari cara agar pengeluaran pajak bisa diminimalisir sekecil mungkin.