DJP Ingatkan Tetap ada Kewajiban Pelaporan untuk PPh Final UMKM

Johan Budi | 2022-10-10 17:23:53 | 2 years ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan kembali mengenai mekanisme penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan (PPh) untuk wajib pajak perseroan perseorangan yang menggunakan PPh final UMKM sesuai dengan PP 23/2018.

Sesuai dengan Pasal 7 ayat (2a) UU PPh s.t.d.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, atas bagian omzet sampai dengan Rp 500 juta dalam setahun pajak bagi wajib pajak orang pribadi UMKM tidak dikenai PPh final 0,5%. Perlu dicatat, kebijakan ini hanya untuk wajib pajak orang pribadi.

Seperti diketahui omzet UMKM yang belum melebihi Rp500 juta tidak dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Namun, dengan berlakunya ketentuan tersebut bukan berarti membebaskan kewajiban perpajakan seseorang. Usahawan dengan kategori omzet tidak lebih dari Rp500 juta tetap wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan melakukan pencatatan atas omzet yang diperoleh tiap bulan.

Kaidah Pencatatan

Dalam melakukan pencatatan wajib pajak perlu memperhatikan kaidah-kaidah sebagai berikut:

  • Dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya serta didukung dengan dokumen yang menjadi dasar pencatatan;
  • Di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab dan satuan mata uang Rupiah sebesar nilai yang sebenarnya dan/atau seharusnya terjadi dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
  • Dalam suatu Tahun Pajak berupa jangka waktu satu tahun kalender mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember; dan
  • Secara kronologis dan sistematis berdasarkan urutan tanggal diterimanya peredaran bruto dan/atau penghasilan bruto.

Pencatatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dengan kriteria tertentu meliputi:

  • Penghasilan bruto yang berasal dari luar kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang dikenai Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final, serta biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut; dan/atau
  • Peredaran bruto dan/atau penghasilan bruto yang bukan objek pajak dan/atau dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final, baik yang berasal dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas maupun dari luar kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas.

Selain melakukan pencatatan atas peredaran bruto dan/atau penghasilan bruto, Wajib Pajak Orang Pribadi harus melakukan pencatatan atas harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pencatatan dapat dilakukan secara elektronik maupun nonelektronik.

Buku, catatan dan dokumen yang menjadi dasar pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data, wajib disimpan selama sepuluh tahun di Indonesia pada tempat tinggal dan/atau tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas Wajib Pajak Orang Pribadi.

Dari sisi pajak, pencatatan ini menjadi suatu hal yang sangat krusial karena apa yang dicatat akan menjadi dasar bagi setiap Wajib Pajak untuk menghitung besarnya pajak yang terutang, pengisian SPT, dan lain sebagainya.

Kewajiban Laporan SPT Tahunan

Selain melakukan pencatatan, Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM juga diwajibkan melakukan Pelaporan SPT Tahunan paling lambat 3 bulan setelah tahun pajak berakhir.

Wajib pajak wajib mengisi Daftar Jumlah Bruto dan pembayaran Pajak Penghasilan Final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 per Masa Pajak serta dari masing-masing tempat usaha yang diisi sesuai dengan pembayaran pada masa tersebut.

Pelaporan dapat dilakukan secara online melalui situs web www.pajak.go.id. Untuk masuk ke DJP Online, sambung Elfi, wajib pajak harus terlebih dulu mempunyai Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Peloran SPT Tahunan secara juga dapat dilakukan secara manual dengan datang langsung ke KPP/KP2KP terdekat, kantor pos, jasa ekspedisi tercatat. Dokumen yang disiapkan untuk mengisi SPT Tahunan di antaranya Bukti Potong Pajak Penghasilan (jika ada), Kartu Keluarga, Daftar Harta, Daftar Utang, Catatan omzet per bulan, dan Bukti penyetoran Pajak Penghasilan Final.

Article is not found
Article is not found