Upaya Pemerintah dalam Mendukung Pelaku UMKM
Indonesia - Dalam upaya memulihkan perekonomian Indonesia, pemerintah senantiasa memberikan dukungan penuh kepada UMKM. UMKM menjadi pilar terpenting dalam menggerakkan roda perekonomian Indonesia. Berdasarkan survei dari Katadata Insight Center (KIC), sekitar 83% UMKM merasakan dampak negatif dari pandemi dan hanya sekitar 6% UMKM yang mengalami pertumbuhan positif. Tidak sedikit UMKM yang harus menutup usahanya dikarenakan ketidakmampuannya memenuhi kewajibannya. Oleh sebab itu, Pemerintah berusaha memberikan stimulus terhadap perekonomian Indonesia dengan membuat program-program yang dapat mendorong perekeonomian sektor UMKM.
Upaya Pemerintah Memajukan UMKM Nasional
Berikut beberapa upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk memajukan UMKM Indonesia:
-
Undang-Undang Cipta Kerja
Pemerintah berusaha mengakomodasi para UMKM yang masih berada di sektor informal agar bisa didorong untuk bertransformasi ke sektor formal. Dari data yang diperoleh sebanyak 64,13 juta dari 64,19 juta UMKM masih berada di sektor informal. Hal ini dikarenakan Indonesia masih memiliki permasalahan dalam mengurus perizinan yang rumit dikarenakan banyaknya regulasi pusat dan daerah yang menyebabkan tumpang tindih, tidak terintegrasi, dan tidak operasional & sectoral.
Oleh sebab itu, pemerintah berusaha mengatasi permasalahan itu dengan menyusun UU Cipta Kerja yang disahkan pada tahun 2020. Salah satu hal yang diatur dalam UU tersebut adalah mengenai kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM. Hadirnya UU Cipta Kerja ini membantu para UMKM dalam membuat perizinan usaha yang dapat dilakukan secara online melalui Online Single Submission (OSS). Tidak hanya itu biaya serifikasi halal untuk UMKM juga ditanggung pemerintah, serta kemudahan dalam mengurus Hak Kekayaan Intelektual (HKI) produk UMKM.
-
Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)
Di tengah pandemi pemerintah juga mencetuskan salah satu program untuk memulihkan ekonomi Indonesia akibat dari pandemi yaitu program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Program ini bertujuan memperpanjang ketahanan bisnis UMKM dan meningkatkan kinerja UMKM yang berkontribusi pada perekonomian Indonesia. Program ini dibuat berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2020 yang diubah menjadi PP Nomor 43 Tahun 2020.
Berikut rincian program PEN untuk UMKM:
- Subsidi bunga
- Penjaminan loss limit kredit UMKM
- PPh final UMKM ditanggung pemerintah
- Belanja Imbal Jasa Penjaminan (IJP)
- Penempatan Dana Pemerintah di perbankan
- Program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro
- Pembiayaan investasi kepada koperasi melalui Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir (LPBD) koperasi UMKM
-
Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Upaya lain yang dilakukan pemerintah adalah program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan melalui lembaga keuangan. Selain itu biaya suku bunga atas kredit/pembiayaan modal kerja disubsidi pemerintah. Tujuan program KUR ini untuk meningkatkan akses pembiayaan dan memberi permodalan yang kuat kepada UMKM.
-
Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI)
Gernas BBI merupakan program yang bertujuan untuk mendorong para masyarakat Indonesia bangga menggunakan produk lokal, tidak hanya itu di sini pemerintah juga mendorong para pelaku UMKM untuk berkreasi dan memperluas pemasaran bisnisnya.
-
Perluasan Ekspor Produk Indonesia melalui ASEAN Online Sale Day (AOSD)
ASEAN Online Sale Day (AOSD) atau Hari Belanja Daring ASEAN adalah acara belanja yang diadakan di platform niaga-elektronik di sepuluh negara yang tergabung dalam ASEAN yang dilakukan secara serentak. AOSD ini diadakan bertepatan dengan hari ulang tahun ASEAN, yaitu 8 Agustus yang diselenggarakan sejak 2020. AOSD ini menjadi ajang bagi negara Indonesia untuk mempromosikan serta membangun citra dari produk lokal ke negara tetangga ASEAN.