Kenalan Dengan Securities Crowdfunding milik OJK

Tommy | 2022-27-01 13:24:28 | 3 years ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Sobat pasti tahu, kalau di tengah pandemi ini banyak pelaku usaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang mengalami kesulitan dengan pendanaan usahanya. Baik itu mereka yang berencana untuk membuka usaha mereka sendiri ataupun yang sedang menjalankan usaha.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki program yang dinamakan Securities Crowdfunding (SCF) untuk membantu pelaku usaha UMKM bangkit kembali di tengah pandemi ini. SCF ini dapat menjadi sebagai salah satu alternatif pendanaan bagi UMKM. 

Mungkin ada alternatif pendanaan lain untuk UMKM, misalnya bank. Tapi untuk mendapatkan pinjaman dari bank, UMKM diharuskan memenuhi beberapa syarat dan juga dokumen. Sedangkan tidak semua pelaku UMKM bisa memenuhi persyaratan tersebut, belum lagi mobilisasi UMKM yang terbatas karena cabang bank yang tidak menyebar secara merata. Oleh karena itu, kalian bisa menggunakan SCF sebagai cara lain memperoleh pendanaan.

Securities Crowdfunding OJK

SCF adalah program yang dihadirkan oleh OJK yang cara kerjanya dengan cara pengumpulan dana dengan skema patungan oleh para pemilik bisnis atau usaha untuk memulai atau mengembangkan sebuah bisnis. SCF sendiri sudah memiliki landasan hukum Peraturan OJK (POJK) Nomor 57/POJK/2020 tentang penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi (Securities Crowdfunding). 

Bagi mereka yang ikut dalam pengumpulan dana tersebut (investor) dapat memiliki bagian dari usaha melalui saham, surat bukti kepemilikan utang (obligasi), atau surat tanda kepemilikan bersama (Sukuk). Investor akan mendapatkan kepemilikan dari usaha sesuai dengan kontribusi mereka dan juga keuntungan dari bagi hasil yang dilakukan secara periodik. Per 31 Agustus 2021, sudah terdapat 2 perusahaan yang mendapatkan izin OJK sebagai penyelenggara SCF. 

Berikut beberapa keuntungan yang bisa didapatkan dengan menggunakan SCF:

  • Pelaku usaha hanya perlu menawarkan saham perusahaannya sebagai bentuk kompensasi yang nantinya diberikan kepada investor yang sudah melakukan investasi di perusahaan milik pelaku usaha.
  • Pelaku usaha dapat dengan mudah bertemu dengan para investor melalui platform online yang disediakan kapan saja dan dimana saja. Menggunakan platform tersebut, pelaku usaha dan investor juga dapat memantau crowdfunding yang sedang dijalankan.

Tunggu apalagi? Jika sobat adalah pelaku UMKM yang sedang mencari pendanaan untuk memulai usaha atau melakukan ekspansi bisnis, kalian bisa mencoba SCF ini. Nantinya kalian hanya perlu memberikan kompensasi dalam bentuk Saham, Obligasi atau Sukuk dan jangan lupa dividen yang akan diberikan kepada para investor yaa!

Article is not found
Article is not found