Peran Konsultan Pajak Bagi UMKM
Jakarta - Seperti halnya yang kita tahu, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan suatu usaha yang saat ini dapat dikatakan menjadi tombak bagi kemajuan perekonomian Indonesia. Dianggap dapat membawa pengaruh besar bagi Indonesia, maka pemerintah menetapkan kebijakan yang menjadi dasar dalam pengenaan pajak bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Bagi pelaku UMKM yang masih minim pengetahuannya terkait dengan hal-hal yang berkaitan dengan perpajakan diperlukan pendampingan khusus agar hak dan kewajiban perpajakan dari UMKM yang dimiliki dapat berjalan dengan baik dan semestinya. Salah satu hal dapat dilakukan adalah dengan menghadirkan seorang konsultan pajak untuk membantu kegiatan perpajakan dari bisnis UMKM yang dimiliki.
Karena berdasarkan dengan penilaian yang ada, kesalahan yang dilakukan oleh para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah seringkali hanya fokus pada kegiatan usaha yang dijalankannya, namun tidak mementingkan urusan yang berkaitan dengan hak dan kewajiban perpajakannya. Apabila suatu saat bisnis dari UMKM tersebut berkembang dan menjadi bisnis yang besar, maka para pelaku UMKM kadang kala dapat merasa kelabakan dan kebingungan dalam proses pengelolaan pajaknya.
Sedangkan di satu sisi otoritas pajak yang berwenang akan selalu memeriksa usaha yang dilakukan oleh pelaku bisnis, termasuk pelaku bisnis UMKM untuk dapat diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara jabatan untuk mengenakan pajak secara jabatan sesuai dengan peraturan Undang-Undang yang berlaku.
Dengan berdasar pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.03/2014 Tentang Konsultan Pajak, yang dimaksud dengan konsultan pajak sendiri merupakan seseorang yang memberikan konsultasi terkait bidang perpajakan kepada Wajib Pajak dengan tujuan untuk meminta hak dan persetujuan perpajakannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) yang berlaku.
Peran Konsultan Pajak Bagi Bisnis UMKM
- Sebagai Administrasi Perpajakan
Dengan peran ini, konsultan pajak dapat membantu dalam hal pengurusan administrasi perpajakan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan yang bersangkutan. Contohnya dapat membantu apabila pelaku UMKM hendak mendirikan usahanya, dengan memberikan masukkan terkait pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), EFIN, dan lain sebagainya
- Konsultan Pajak dapat Memberikan Konsultasi Perpajakan
Dalam hal ini, konsultan pajak dapat memberikan konsultasi terkait perpajakan yang berkaitan dengan kebijakan peraturan pajak yang sering mengalami perubahan dalam ketentuannya. Maka konsultan pajak dapat bertindak untuk memberikan manajemen pajak yang baik dan benar kepada Wajib Pajak
- Sebagai Perantara
Konsultan pajak disini berperan untuk membantu para pelaku UMKM untuk dapat patuh dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya. Selain itu, konsultan pajak juga berperan sebagai perantara antara pelaku UMKM dan otoritas pajak yang berwenang. Membantu dalam hal mempersiapkan penyetoran dan pelaporan pajak, meminimalisir hal-hal yang berkaitan dengan keterlambatan dalam pembayaran dan pelaporan pajak, dan lain sebagainya
- Memiliki Peran untuk Mewakilkan Wajib Pajak
Sebagai Wajib Pajak yang hendak menjalankan kewajiban perpajakannya, pelaku UMKM juga memiliki hak untuk dapat diwakilkan oleh kuasa Wajib Pajak, oleh karena itu konsultan pajak dapat mengambil peran untuk menjadi kuasa bagi Wajib Pajak apabila diperlukan
- Memiliki Peran dalam Mencari Keadilan
Konsultan pajak dapat memberikan bantuan kepada Wajib Pajak dalam hal perpajakan yang berkaitan dengan pemeriksaan oleh aparat pajak yang berwenang, mengajukan keberatan kepada Direktorat Jenderal Pajak, mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung
- Membantu dalam Hal Efisiensi Waktu dan Bisnis
Dengan adanya konsultan pajak yang membantu dalam hal perpajakan para pelaku UMKM, maka pelaku bisnis akan lebih efisien dalam hal waktu dan bisnis usaha karena urusan perpajakan sudah ada yang mengurusnya.