Dasar Hukum Perpajakan UMKM

Sandra | 2021-15-06 13:42:16 | 3 years ago
article-sobat-pajak

Jakarta - Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan suatu unit bisnis yang dijalankan oleh orang pribadi maupun sekumpulan orang yang bergerak dalam hal perdagangan dan menyangkut aktivitas atau kegiatan berwirausaha.

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) ternyata terbukti mampu untuk bertahan di tengah kondisi perekonomian global yang tidak dapat diprediksi ini. Menurut penelitian, nyatanya saat krisis global melanda tahun 1998 dan 2012 lalu, banyak unit usaha dan perbankan yang mengalami kebangkrutan, namun disisi lain Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) ini justru tetap tumbuh dan berkembang.

Dianggap sebagai pemberi kontribusi positif terhadap pertumbuhan perekonomian Indonesia, maka Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) juga dibebankan dengan kewajiban perpajakan oleh pemerintah Indonesia. Sama halnya dengan pajak lainnya, karena pajak ini memiliki sifat mengikat dan memaksa, maka jenis pajak yang dibebankan kepada UMKM ini juga bersifat memaksa dan mengikat para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Meskipun bersifat memaksa dan mengikat, namun tarif pajak yang ditetapkan atau dibebankan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan disesuaikan dengan kapasitas dari usahanya.

Dasar-Dasar Hukum Pajak UMKM

Kebijakan pemerintah dalam menetapkan pajak yang dibebankan atau ditetapkan bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah berlandaskan pada aturan berikut ini, yaitu:

  1. Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 dan Mengalami Perubahan Hingga Terakhir Menjadi Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan

Dengan adanya Undang-Undang ini menjadi kekuatan hukum bagi pemerintah atas dasar pengenaan pajak bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)

  1. Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 yang Mengalami Perubahan Hingga Terakhir Menjadi Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan

Kebijakan atau aturan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini secara garis besar mengatur tentang Pajak Penghasilan (PPh) yang diperoleh dari pendapatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dan dari Undang-Undang ini pula lahir besaran tarif pajak yang diberlakukan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

  1. Peraturan Pemerintah dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 yang Mengalami Perubahan Hingga Terakhir Kali Menjadi Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai

Kebijakan yang tercantum dalam Undang-Undang ini mengarah pada semua komoditi usaha yang ditetapkan bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Tidak hanya sebatas penghasilan dan omzet yang didapatkan saja yang akan dikenakan atau dibebankan pajak, namun untuk komoditi barangnya juga akan dikenakan oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, Peraturan Pemerintah ini hanya sebagai landasan hukum sementara

  1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah

Dalam Undang-Undang ini, pemerintah menetapkan tarif pajak yang dibebankan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berjalan di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk membantu pembangunan dan pengembangan fasilitas negara.

Kriteria UMKM

Setelah mengetahui dasar-dasar hukum yang mengikat para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), salah satu landasan dasar hukum yang disebutkan di atas juga mengatur kebijakan mengenai kriteria penggolongan UMKM berdasarkan dengan jumlah karyawan atau pegawainya. Berikut merupakan kriteria dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah:

  1. Usaha Mikro – Usaha Rumah Tangga
  • Usaha ini dilakukan oleh perorangan atau badan
  • Memiliki aset di bawah Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  • Memiliki omzet yang mencapai Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dalam satu tahun
  • Memiliki karyawan yang tidak lebih dari 4 (empat) orang
  1. Usaha Kecil
  • Usaha ini memiliki jumlah pegawai antara 5 – 19 (lima sampai sembilan belas) orang
  • Memiliki aset yang berkisar antara Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)
  • Memiliki omzet yang berkisar antara Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 2.500.000.000.000 (dua setengah miliar rupiah) dalam satu tahun
  1. Usaha Menengah
  • Usaha ini memiliki jumlah karyawan antara 20-99 (dua puluh sampai sembilan puluh sembilan) orang
  • Memiliki aset bersih sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 10.000.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)
  • Memiliki omzet yang berkisar antara Rp 2.500.000.000.000 (dua setengah miliar rupiah) sampai dengan Rp 50.000.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah)
  1. Usaha Besar

Selain dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), juga terdapat usaha besar dengan kriteria:

  • Usaha ini memiliki jumlah karyawan di atas 100 (seratus) orang
  • Memiliki total aset yang mencapai lebih dari Rp 10.000.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)
  • Memiliki omzet yang melebihi Rp 50.000.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah)
Article is not found
Article is not found