Tax Amnesty Jilid II Juga Perlu Membantu UMKM

Sandra | 2021-03-06 09:24:35 | 3 years ago
article-sobat-pajak

Jakarta - Setelah beberapa waktu lalu Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo mengirimkan surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera membahas persoalan rencana adanya tax amnesty jilid II di Indonesia, kini Anggota Komisi XI DPR RI dari fraksi Nasional Demokrat (Partai Nasdem), Fauzi A. Amro angkat bicara terkait wacana kebijakan tersebut.

Beliau mengatakan bahwa dengan berkaca pada data yang didapatkan melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia per akhir November 2020, dalam data tersebut tercatat penerimaan negara mencapai Rp 1.423 triliun, sementara belanja negara mencapai Rp. 2.306,7 triliun. Kemudian pada kuartal I tahun 2021, Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) mengalami defisit sebesar Rp 144,2 triliun. Defisit ini disebabkan oleh penerimaan negara yang masih sangat minim dan jauh dari target, sementara Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) jumlahnya melonjak tinggi. Kebijakan tax amnesty jilid II ini dirasanya kurang tepat untuk dilakukan karena seharusnya pemasukan dari pajak itu perlu untuk ditingkatkan bukan untuk dipangkas.

Sebelumnya pun, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesia (DPR RI), Rachmat Gobel menuturkan permintaannya kepada pemerintah agar memberikan tujuan dan target sasaran yang jelas untuk pemberian kebijakan atas tax amnesty jilid II ini. Beliau menuturkan bahwa kebijakan dari tax amnesty jilid II ini jangan hanya bertujuan untuk memutihkan dana di luar negeri saja, tetapi gagal untuk melakukan repatriasi. Karena menurut beliau, pemberian kebijakan tax amnesty jilid I yang telah berlaku beberapa waktu yang lalu dianggap belum mampu untuk menjaring uang miliki pengusaha yang disimpan di luar negeri untuk dapat kembali ke Tanah Air Indonesia. Maka, untuk wacana kebijakan tax amnesty jilid II nanti harus ada kombinasi antar keduanya.

Rachmat Gobel juga menuturkan bahwa pemberian tax amnesty jilid II nanti jangan hanya fokus pada pengusaha ekonomi besar, tetapi juga perlu memikirkan dan ditujukan kepada pelaku usaha ekonomi kecil, yakni para pelaku UMKM. Pemberian tax amnesty bagi para pelaku UMKM dapat dilakukan sebagai bentuk dukungan dan kepedulian pemerintah sebab program seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang ditetapkan sebelumnya banyak mengalami hambatan dalam proses implementasinya.

Rachmat menjelaskan bahwa hambatan yang terjadi pada proses Kredit Usaha Rakyat (KUR) tersebut lantaran petani, peternak, nelayan, dan pedagang kecil terkena OJK Checking atau yang dapat dikenal juga sebagai BI Checking. Dengan terkenanya BI Checking ini menyebabkan para pelaku ekonomi kecil tidak berhasil atau gagal untuk mendapatkan kredit yang dapat digunakan untuk membangun usahanya di bidang pertanian, peternakan, perdagangan, serta beragam usaha mikro, kecil, dan menengah yang lainnya. Maka hambatan ini harus diatasi dan diselesaikan melalui terobosan, keberanian, dan pemihakan yang baik dan adil agar dapat sesuai dengan visi dari Presiden Joko Widodo untuk membangun dari pinggiran dan dari desa dengan menekankan prioritas untuk menata dan memihak ekonomi kecil serta ekonomi desa.

Dengan pembenahan dan penyelesaian hambatan-hambatan yang dialami oleh pelaku ekonomi kecil atau pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) melalui dukungan yang diberikan pemerintah nantinya diharapkan dapat memiliki efek beragam karena mampu menyerap banyak tenaga kerja yang lainnya juga. Terlebih lagi, pada sektor pertanian dan peternakan dapat menyangkut ketahanan nasional dan fundamental ekonomi nasional karena berkaitan dengan ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.

Article is not found
Article is not found