Syarat bagi UMKM Jika Ingin Mengajukan Pembiayaan Urun Dana

Johan | 2021-18-05 10:24:56 | 4 years ago
article-sobat-pajak

Jakarta - Di tengah pandemi seperti ini sumber modal merupakan salah satu kendala utama yang dialami bagi UMKM dalam melanjutkan usahanya. Keuntungan yang biasa diperoleh kini menipis bahkan sampai tidak mampu mengembalikan modalnya yang membuat usahanya terancam bangkrut dan tidak mampu melanjutkan usahanya. Tidak semua pelaku UMKM juga dapat mendapatkan pinjaman dari Bank yang umumnya memiliki beberapa persyaratan yang tidak semua pelaku UMKM dapat penuhi dan juga keterbatasan kantor cabang bank yang belum tersebar ke seluruh wilayah di Indonesia. 

Maka dari itu kini, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kini dapat menggunakan sistem pendanaan dengan skema urun dana berbasis teknologi informasi atau Securities Crowdfunding dalam mengembangkan bisnisnya. Urun Dana atau Crowdfunding sendiri merupakan sistem penggalangan dana yang dilakukan oleh sejumlah orang untuk keperluan dalam memodali usaha atau suatu proyek yang umumnya dilakukan di Internet yang nantinya investor dapat membeli dan mendapatkan kepemilikannya melalui saham yang diperoleh melalui persentase terhadap nilai besaran kontribusinya, surat bukti kepemilikan utang (Obligasi), atau surat tanda kepemilikan bersama (Sukuk).

Reza Avesena selaku Ketua Asosiasi Layanan Urun Dana (ALUDI) mengatakan bahwa terdapat sejumlah syarat utama yang harus dipenuhi UMKM untuk mengajukan pendanaan tersebut, yaitu

1. Prospek Usahanya dari sisi keuntungan atau profitabilitas

Pelaku UMKM harus dapat memastikan bahwa usahanya memiliki prospek keuntungan yang bagus. Hal tersebut dilakukan mengingat pengusaha atau pelaku UMKM tidak berjalan sendiri dalam skema pembiayaan ini, namun terdapat beberapa pihak investor yang bertindak sebagai mitra dalam pembiayaan usaha tersebut. 

Dalam acara Webinar Securities Crowdfunding, Reza mengatakan bahwa bisnis yang sedang dijalankan akan dilepaskan ke publik sehingga banyak orang ataupun pihak lain yang ingin bermitra bersama. Maka dari itu pengusaha tersebut harus memastikan bahwa bisnisnya memiliki profit yang bagus.

2. Akuntabilitas

Akuntabilitas sendiri dalam ilmu akuntansi merupakan pertanggungjelasan. Bisa dikatakan suatu usaha memiliki pencatatan keuangan yang lebih rapi. Reza mengatakan bahwa tidak ada aturan khusus mengenai penyusunan pencatatan keuangan tersebut yang setidaknya mengarah pada Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP). 

3. Bisnis berjangka waktu yang lama

Untuk yang terakhir, pastikan bahwa usaha yang dijalankan memiliki atau dapat bertahan untuk jangka waktu yang lama dikarenakan pelaku UMKM tidak berjalan sendirian. Terdapat beberapa investor yang akan bertindak sebagai mitra dalam pembiayaan sehingga pelaku UMKM harus bisa memastikan bahwa bisnisnya dapat bertahan dalam jangka waktu yang lama dan juga memberikan keuntungan yang sepadan bagi 2 pihak. 

Reza bercerita bahwa terdapat seorang pedagang yang memiliki dagangan yang laris manis pada suatu waktu dan membawa hasil jualannya selama seminggu saat pulang kampung pada hari libur dagangnya. Hal tersebut yang dihimbau oleh Reza untuk tidak dilakukan dan lebih profesional dalam menjalankan usaha.

Article is not found
Article is not found