Potongan Pajak 300% Industri Jamu dan Herbal
Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa industri yang melakukan riset dan pengembangan dapat menerima pengurangan pajak sampai dengan 3 kali lipat atau senilai 300 persen. Adapun industri yang dapat menerima pengurangan pajak tersebut diantaranya industri jamu dan obat herbal.
Sri Mulyani dalam webinar bertajuk Krista Exhibitions pada Senin (30/11/2020), disampaikan olehnya bahwa pemerintah sangat memahami bahwa industri tradisional seperti jamu atau obat herbal memerlukan riset dan pengembangan. Adapun berbagai pengeluaran untuk riset tersebut dapat diklaim sebagai pengurangan pajaknya sampai sebesar 300 persen.
Menteri Keuangan juga menyampaikan bahwa pada suatu perumpamaan apabila perusahaan mengeluarkan dana sebanyak Rp 10 juta untuk melakukan riset, maka perusahaan tersebut dapat mengklaim sebanyak Rp 30 juta, dengan demikian pajak dari industri tersebut dapat diberikan keringanan berupa potongan pajak.
Sri Mulyani meyakini bahwa industri jamu dan obat herbal pasti melakukan banyak riset dan pengembangan untuk produk-produk yang mereka miliki. Hal ini tentunya bertujuan untuk meningkatkan mutu dan kualitas produk.
Kementerian Keuangan menaruh harapan kepada berbagai macam program pemerintah dalam memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan terutama terdampak Covid-19 dapat lebih memahami dan disosialisasikan kembali kepada seluruh industri.
Adapun manfaat yang ditawarkan kepada penggunanya melalui fasilitas potongan pajak senilai 300 persen. Salah satu manfaat diberikannya potongan pajak tersebut agar para pelaku industri jamu dan obat herbal dapat meneruskan dan mempertahankan usahanya dalam selama Covid-19 masih berlangsung.
Pemerintah juga akan terus mendorong seluruh industri yang dimaksud untuk meningkatkan kinerja dan daya tahan mereka. Lalu, dengan adanya kesadaran dalam aspek kesehatan, masyarakat beralih untuk menjalani gaya hidup yang lebih sehat demi terhindar dari virus Covid-19. Masyarakat beralih untuk mengurangi pemakaian produk-produk yang bersifat kimia menjadi produk-produk bersifat alami.
Adanya kondisi tersebut membuat Sri Mulyani berpendapat, bahwa produk jamu dan herbal dari Indonesia memiliki ciri khas dan peluang yang besar untuk terus melakukan pengembangan.
Pemerintah bahkan juga mendirikan lembaga penunjang ekspor Indonesia dan diberikan modal yang cukup besar, agar mampu membantu eksportir termasuk para eksportir kecil jamu dan obat herbal.
Selain itu, adapun pajak ditanggung pemerintah (DTP) bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Kemudian, pada kegiatan impor (PPh Pasal 22: Impor) tidak dipungut biaya masuk maupun pajak masuk sesuai dengan ketentuan insentif pajak yang berlaku.
Dalam rangka memberikan dukungan kepada perusahaan-perusahaan yang terdampak Covid-19 baik perusahaan kecil seperti UMKM maupun besar pemerintah akan selalu memfasilitasi dan memberikan dukungan berupa insentif pajak seperti diturunkannya cicilan pajak berkala sebesar 5- persen, pajak perusahaan diturunkan dari 25 persen menjadi 22 persen.