Materai Rp 10.000 Belum Rilis, Masyarakat Masih Pakai Materai Lama

Fatimah | 2021-07-01 14:55:53 | 4 years ago
article-sobat-pajak

Jakarta - Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 (UU 10/2020) tentang Undang-Undang Bea Materai bahwa materai tunggal senilai Rp 10.000 akan diberlakukan pada 1 Januari 2021. Namun, karena materai masih dalam proses desain dan cetak, materai tersebut belum dapat diedarkan kepada masyarakat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama menyampaikan kabar kepada Kompas.com pada Minggu (03/01/2021) bahwa otoritas fiskal saat ini masih dalam tahap melakukan desain dan cetak materai tarif tunggal.

Sekedar informasi, pengenaan bea materai senilai RP 10.000 ini dirilis untuk menggantikan materai dengan tarif Rp 3.000 dan Rp 6.000 yang selama ini digunakan masyarakat.

Adanya pengenaan tarif tunggal tersebut bertujuan untuk menyesuaikan dokumen yang dikenai materai, yaitu semula dokumen senilai RP 250.000 dikenai bea materai diubah menjadi Rp 5.000.000. 

Walaupun tarif tunggal dirilis dan diberlakukan pada tahun 2021, materai dengan tarif Rp 3.000 dan Rp 6.000 masih dapat berlaku selama satu tahun sebagai masa transisi sesuai dengan kebijakan yang tertuang dalam Undang-Undang Bea Materai.

Sementara itu, Hestu Yoga Saksama kembali menyampaikan bahwa materai tarif tunggal sudah berlaku sejak 1 Januari 2021. Meski demikian, masyarakat dapat menggunakan materai dengan tarif Rp 3.000 dan Rp 6.000 sampai menunggu materai tunggal rilis dan diedarkan kepada masyarakat.

Adapun keunggulan dalam pemakaian materai tunggal. Keunggulan yang dimaksud terdapat kepastian hukum bagi dokumen elektrik. Dengan demikian, materai tunggal tidak hanya berlaku pada dokumen konvensional namun juga dapat berlaku pada dokumen digital dan transaksi elektronik.

Dalam hal ini, otoritas fiskal masih melakukan persiapan aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan guna menyesuaikan kebijakan yang tertuang dalam Undang-Undang Bea Materai. Selain itu, infrastruktur pendukung berupa aplikasi materai dokumen elektronik pun juga masih dalam proses persiapan.

Sementara itu, adapun beberapa dokumen yang dikenakan bea materai Rp 10.000. Pertama, surat perjanjian, surat keterangan atau pernyataan atau surat lain yang sejenis beserta rangkapnya. Kedua, akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya.

Ketiga, akta penjabat pembuat akta tanah beserta salinan dan kutipannya. Keempat surat berharga dengan nama dalam bentuk apapun. Bentuk yang dimaksud seperti saham, deposito, cek, obligasi, giro, bilyet, sukuk, warrant, option, dan bentuk lainnya. Kelima, dokumen lelang. Dokumen lelang yang dimaksud berupa kutipan risalah lelang, risalah lelang, kopian risalah lelang, dan grosse risalah lelang.

Kebijakan yang tertuang dalam UU 10/2020 Bea Materai dilakukan demi menjalankan penyesuaian pengenaan bea materai dengan kondisi ekonomi, sosial, hukum, dan teknologi informasi yang telah berkembang sangat pesat. Pemerintah akan terus berpegang teguh atas asas kesederhanaan, efisiensi, keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan pada materai tunggal demi kepentingan masyarakat.

Article is not found
Article is not found