Tahun 2021 BPUM Kembali Dicairkan

Fatimah | 2021-19-01 13:26:44 | 4 years ago
article-sobat-pajak

Jakarta - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menyampaikan usulan kepada Kementerian Keuangan demi melanjutkan kembali program bantuan langsung tunai (BLT) kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah yang terdampak pandemi Covid-19 pada tahun 2021. 

Adapun jumlah BLT UMKM yang diajukan Kemenkop UKM  pada tahun 2021 sebesar Rp 2,4 juta. BLT UMKM akan disalurkan pemerintah kepada pelaku UMKM demi meringankan beban para pelaku usaha kecil yang terdampak pandemi.

Hanung Harimba Rachman sebagai Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM menyampaikan bahwa target penerima bantuan masih sama dengan tahun 2020 yaitu sebanyak 12 juta pelaku UMKM. Namun, dikutip dari Tribunnews.com pada Rabu (06/01/2021), dilaporkan bahwa target penerimaan bantuan tahun 2021 diproyeksikan sebanyak 24 juta pelaku UMKM.

Adapun syarat-syarat yang wajib dipenuhi guna menikmati bantuan tersebut yaitu pelaku UMKM merupakan warga negara Indonesia atau WNI, pelaku UMKM diwajibkan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan disertakan bukti surat usulan dari pengusul.

Kemudian, pelaku UMKM tidak sedang menerima kredit modal dan investasi dari perbankan, serta pelaku UMKM bukan berasal dari angora aparatur sipil negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (TNI/Polri), dan pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).

Persyaratan tersebut diberlakukan guna mencapai target penerima bantuan secara tepat, optimal dan maksimal. Selanjutnya, pelaku UMKM dapat mengajukan diri kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) di kabupaten terdekat. Dengan demikian, pada persyaratan BLT UMKM, pendaftaran BLT UMKM Kementerian Koperasi dan UMKM hanya dapat dilakukan secara offline.

Sementara itu, pada awal periode 2021 diharapkan usulan sudah dituntaskan kepada 24 juta pelaku UMKM sebagai penerima bantuan. Bagi peserta penerima bantuan yang dinyatakan masih terdaftar sebagai penerima tetap dapat melakukan pencairan BLT UMKM sampai dengan periode Februari 2021 seusai pemerintah melakukan masa perpanjangan pencairan.

Untuk mengetahui status penerima bantuan, peserta dapat diperiksa melalui link e-form BRI di https://eform/bri.co.id/bpum. Cara aksesnya juga mudah, peserta cukup mencantumkan NIK pada KTP dan kode verifikasi. Setelah tercantum, pada layar akan tampil status peserta apakah sudah lolos atau tidak sebagai penerima bantuan BLT UMKM.

Sekedar informasi, adapun lembaga pengusul yang dimaksud pada persyaratan menerima bantuan BLT UMKM yaitu, dinas yang memiliki tanggung jawab atas koperasi dan UKM, koperasi yang telah diresmikan menjadi badan hukum, kementerian atau lembaga, dan perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Adapun data yang perlu dicantumkan secara lengkap kepada lembaga pengusul, yaitu NIK, nama lengkap, nomor telepon, alamat tempat tinggal sesuai KTP dan bidang usaha.

Article is not found
Article is not found