Rokok Elektrik Resmi Dikenakan Cukai
Jakarta - Halo Wajib Pajak! Tahukah kalian bahwa saat ini rokok elektronik resmi dikenakan cukai oleh pemerintah? Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pemerintah meresmikan penetapan barang kena cukai pada cartridge.
Seperti yang diketahui, rokok elektronik terdiri dari alat pemanas dan cairan yang disebut sebagai cartridge. Dengan demikian, cartridge resmi menjadi bagian dari hasil pengolahan tembakau lainnya atau disebut sebagai HPTL.
Berdasarkan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.04/2020 (PKM 176/2020), HTPL atau hasil pengolahan tembakau lainnya adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau selain sigaret, cerutu, rokok daun, dan tembakau iris. Adapun HTPL yang dibuat secara berbeda untuk menyesuaikan selera konsumen dan perkembangan teknologi saat ini.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Syarif Hidayat mengatakan kebijakan pada pengenaan cukai cartridge rokok elektrik tersebut sudah diresmikan dalam PMK 176/2020.
Syarif Hidayat juga mengatakan bahwa terdapat ketentuan baru yang juga sudah tertuang dalam kebijakan PMK 176/2020. Adapun ketentuan yang disebutkan yaitu HPTL merupakan hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau selain sigaret, cerutu, rokok daun, dan tembakau iris.
Ketentuan tersebut dirilis untuk menyesuaikan perkembangan selera konsumen dan perkembangan teknologi terkini yang terjadi di antara konsumen. Penyesuaian yang dimaksud meliputi ekstrak dan esens tembakau, tembakau hirup,tembakau molasses, ataupun tembakau kunyah.
Adapun produk-produk rokok elektrik diantaranya yaitu cairan yang menjadi bahan pengisi vape, produk tembakau yang dipanaskan secara elektrik atau electrically heated tobacco product, kapsul tembakau atau tobacco capsule, hingga cairan dan pemanas dalam satu kesatuan atau cartridge.
Dalam hal ini, pemerintah memastikan kembali bahwa pada ekstrak ataupun esens tembakau yang disebutkan dalam kebijakan PMK 176/2020 termasuk dan disediakan kepada konsumen dalam kemasan penjualan eceran yang kemudian dikonsumsi dengan cara memanaskan cairan tembakau dengan alat pemanas elektrik. Kemudian, asap yang dihasilkan tersebut dihirup oleh konsumen.
Selain itu, pada kebijakan peraturan menteri keuangan tersebut juga ditegaskan kembali bahwa barang kena cukai dengan pelunasan cukainya dilakukan dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai yang isi kemasan ecerannya tidak sesuai.
Apabila terdapat ketidaksesuaian dalam pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai pada kemasan, maka hal tersebut dinyatakan sebagai pelanggaran ketentuan peraturan perundangan dalam PMK 176/2020.
Adapun perluasan definisi pada barang kemasan untuk eceran melalui PMK 176/2020. Pada kebijakan sebelumnya, kemasan didefinisikan sebagai barang pelunasan cukainya yang dilakukan dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya perlu dilakukan dalam satu kemasan.
Sementara pada PMK baru, dikatakan sebagai kemasan apabila kemasan yang bersentuhan langsung dengan barang kena cukai dan hanya dapat dibuka pada satu sisi.