Bea Materai Rp 10.000 Belum Berlaku 1 Januari 2021

Fatimah | 2020-23-12 15:13:32 | 4 years ago
article-sobat-pajak

Jakarta - Kabar terbaru mengenai bea materai senilai Rp 10.000 bahwa tarif tersebut dikabarkan belum berlaku pada 1 Januari 2021 untuk transaksi di Bursa Efek Indonesia. Kebijakan tersebut diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui konferensi pers APBN Kita pada Senin (21/12/2020).

Bendahara negara kita melakukan pemeriksaan kembali terhadap pengenaan bea materai senilai Rp 10.000 guna menjalankan perdagangan saham. Beliau juga menjelaskan bahwa dokumen pembelian atau trade confirmation saja yang dikenakan pajak. Transaksi saham tidak dijadikan sebagai objek pengenaan pajak. Dengan demikian, ditegaskan kembali bahwa bea meterai merupakan pajak atas per dokumen, bukan pajak atas transaksi.

Sekedar informasi, trade confirmation merupakan dokumen elektronik yang penerbitannya dilakukan secara elektronik atau harian terkait keseluruhan transaksi dalam periode seharian.

Adapun pemberlakuan bea materai Rp 10.000 ditunda dikarenakan masih terdapat persiapan infrastruktur yang perlu disempurnakan terlebih dahulu oleh Kementerian Keuangan. Adapun hal-hal yang perlu disempurnakan seperti bentuk materai sampai dengan infrastruktur sistem penjualannya.

Kemudian, bea materai atas per dokumen juga akan dipertimbangkan kewajaran nilainya. Melihat kondisi tersebut, Kementerian Keuangan tentunya membutuhkan persiapan matang dan membutuhkan waktu sehingga tidak langsung diberlakukan pada 1 Januari 2021.

Kemudian, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 bahwa pengenaan bea materai untuk dokumen elektronik akan diberlakukan untuk transaksi dengan jumlah di atas Rp 5 juta.

Sementara itu, Bursa Efek Indonesia masih menunggu petunjuk pelaksanaan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terkait rencana penerapan bea materai guna menjalankan kegiatan pada setiap trade confirmation per harinya.

Pada kabar sebelumnya, Bursa Efek Indonesia pernah menyampaikan bahwa mulai 1 Januari 2021 yang akan datang, investor akan dikenakan bea materai untuk setiap trade confirmation per hari. Dengan demikian, pada setiap transaksi yang dilakukan investor setiap hari dapat dikenakan biaya materai senilai Rp 10.000.

Rencana ini belum dapat dijalankan karena besaran batas minimal pada transaksi tersebut masih menunggu petunjuk pelaksanaan Direktorat Jenderal Pajak.

Sekedar mengingatkan, bea materai senilai Rp 10.000 diberlakukan guna memberikan kepastian hukum pada dokumen elektronik. Kebijakan tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020.

Adapun tujuan yang hendak dicapai dalam kebijakan tersebut yaitu untuk memberikan kesetaraan perlakuan antara dokumen elektronik dengan dokumen konvensional.

Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak melakukan pengembangan berupa empat sistem channeling demi memberikan dukungan dalam menerapkan materai elektronik. Pertama, pembayaran bea meterai dengan materai elektronik dapat dilakukan secara otomatis.

Kedua, dokumen fisik bisa menggunakan materai elektronik. Ketiga, sistem pembubuhan materai elektronik melalui layanan unggah ke satu portal tertentu. Keempat, pengembangan materi temple bisa dicetak berdasarkan nilai materai elektronik.

Article is not found
Article is not found