Bea Masuk Belanja Barang di Luar Negeri

Aida Holandari | 2020-02-11 20:31:46 | 4 years ago
article-sobat-pajak

Jakarta - Seiiring dengan berkembangnya zaman dan perkembangan teknologi, kini banyak pengusaha beralih memasarkan produknya melalui e-commerce. Tidak dipungkiri lagi dijaman yang serba teknologi da digital, pemasaran produk usaha melalui teknologi sangat membantu dan efektif. Pemasaran produk melalui e-commerce jangkauannya luas tak terbatas bahkan menjangkau seluruh dunia. Banyak dampak positif yang didapat oleh pelaku usaha yang memasarkan produknya melalui e-commerce, bahkan manfaat besar juga dirasakan oleh para konsumen atau para pengguna e-commerce. Karena tak terbatas, konsumen bisa menjelajah dan mencari barang yang ia mau atau kebutuhan yang ia perlukan tak hanya pada lingkungan sekitar, di Indonesia melainkan hingga seluruh dunia.

Untuk kamu yang suka banget belanja online, terutama barang-barang import atau dari luar negeri kamu harus tau mengenai peraturan baru bea cukai. Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Kementerian Keuangan menurunkan nilai ambang batas bea masuk untuk transaksi belanja online via e-commerce. Sebelumnya tariff yang dikenakan atas barang impor masuk yaitu maksimal US$ 75 atau setara dengan Rp 1.125.000 (akumulasi kurs Rp 15.000 per US$), kini diturunkan menjadi UD$ 3 (Rp 45.000). Itu artinya, kalau kamu belanja barang import secara online mulai dari Rp 45.000 sudah dikenakan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Perlakuan tersebut mulai diberlakukan sejak bulan Januari 2020. Dan perlakuan tersebut berlaku untuk barang yang dikirim dari luar negeri yaa, bukan barang yang dibawa langsung dari luar negeri (hand carry).

Sebelumnya pemerintah sudah dua kali menurunkan nilai pembebasan bea masuk, yang pertama dilakukan pada tahun 2018 batas bea masuk sebesar US$ 100, kemudian diturunkan kembali menjadi sebesar US$ 75 yang terdiri dari bea masuk sebesar 7,5%, PPN sebesar 10%, dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 10% untuk yan berNPWP sedangkan 20% untuk yang tidak memiliki NPWP, dan kini diturunkan kembali menjadi US$ 3. Syarif Hidayat mengatakan “Nilai import yang sering dilaporkan pada pemberitahuan impor barang kiriman yaitu sebesar US$ 3,8 per kiriman, sehingga de Penurunan ambang batas bea masuk tersebut diterapkan agar usaha masyarakat Indonesia dapat terlindungi dan memberikan keadilan kepada pelaku usaha mikro menengah dalam negeri, yang kita lihat saat ini timpang antara barang impor dan produk local.

Perlu kalian ketahui perhitungan bea masuk, yaitu perhitungan nilai dasar pengenaan bea masuk, yang terdiri dari harga barang (cost), nilai asuransi beserta ongkos kirim atau biasa kita sebut dengan nilai CIF. Dalam hal ini hanya berlaku pada pembatasan bea masuk saja yaa..sedangkan pungutan dari Pajak Dalam Rangka Impor diberlakukan tidak ada batas ambang bawah. Perlu diketahui juga, memesan barang dari luar negeri dari situs e-commerce dibawah US$ 3 bebas dari bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor. Pemerintah juga melakukan rasionalisasi tariff dengan menghapus PPh 22, kini hanya manjadi Bea Masuk sebesar 7,5% dan PPN sebesar 10%. Khusus untuk barang impor seperti tas, sepatu beserta produk garment atau tekstil dikenakan dengan tariff yang berbeda. Untuk produk tas dikenakan bea masuk sebesar 15-20%, untuk produk sepatu dikenakan tariff sebesar 25-30%, sedangkan untuk produk garmen atau tekstil dikenakjan tariff sebesar 15-25%.

Article is not found
Article is not found