Mengenal Pajak Perkebunan

Widya | 2020-02-11 20:31:58 | 4 years ago
article-sobat-pajak

Jakarta - Berkebun adalah suatu kegiatan yang disenangi bagi sebagian orang. Selain dijadikan sebagai hobi, berkebun dapat menghasilkan keuntungan dan pastinya menyehatkan tubuh manusia. Pemerintah pun memiliki aturan untuk sektor perkebunan yang tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 31/PJ/2014 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan yang artinya sektor perkebunan dikenakan pajak atas bumi dan/atau bangunan.

Objek Pajak

Objek pajak PBB Perkebunan adalah bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan. Kegiatan usaha perkebunan tersebut, yaitu:

  • Usaha budidaya tanaman perkebunan yang diberikan Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B); dan
  • Usaha budidaya tanaman perkebunan yang terintegrasi dengan usaha pengolahan hasil perkebunan yang diberikan Izin Usaha Perkebunan (IUP).


Kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, yaitu:

  • Wilayah yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan yang mempunyai hak guna usaha atau yang sedang dalam proses mendapatkan hak guna usaha; dan
  • Wilayah di luar hak guna usaha atau yang sedang dalam proses mendapatkan hak guna usaha yang merupakan satu kesatuan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan.


Objek Pajak Bumi

Objek pajak bumi yang dimaksud, yaitu:

  1. Areal yang dikenakan PBB Perkebunan:
  2. Areal Produktif : Areal yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan yang telah ditanami tanaman perkebunan.
  3. Areal Belum Produktif : Areal yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan yang belum ditanami tanaman perkebunan meliputi areal yang belum diolah, areal yang sudah diolah tetapi belum ditanami, dan areal pembibitan.
  4. Areal Tidak Produktif : Areal yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan yang tidak dapat diusahakan untuk kegiatan usaha perkebunan.
  5. Areal Pengaman : Areal yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan yang dimanfaatkan sebagai pendukung dan pengaman kegiatan usaha perkebunan.
  6. Areal Emplasemen : Areal yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan yang diatasnya dimanfaatkan untuk bangunan dan/ atau pekarangan serta fasilitas penunjangnya.
  7. Selain kelima areal di atas tidak dikenakan PBB Perkebunan atau berupa Areal Lainnya.


Objek Pajak Bangunan

Objek pajak bangunan yang dimaksud merupakan konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.


Subjek Pajak

Subjek pajak untuk PBB Perkebunan adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dart/ atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan, atas objek pajak PBB Perkebunan. Dengan kata lain, subjek pajak tersebut adalah Wajib Pajak PBB Perkebunan.

Sebagai Wajib Pajak PBB Perkebunan memiliki beberapa kewajiban pelaporan, yaitu:

  1. Surat Pemberitahuan Objek Pajak PBB Perkebunan atau SPOP adalah surat laporan berupa data objek pajak PBB Perkebunan ke Direktorat Jenderal Pajak atau DJP.
  2. Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak PBB Perkebunan atau LSPOP adalah formulir untuk melaporkan data rinci objek pajak PBB Perkebunan.


Dasar Pengenaan Pajak

Dasar Pengenaan PBB Perkebunan adalah NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak. NJOP adalah hasil penjumlahan antara NJOP bumi dan NJOP bangunan. NJOP dapat dirumuskan sebagai berikut:

  1. NJOP bumi = Total luas areal objek pajak yang dikenakan dengan NJOP bumi per meter persegi
  2. NJOP bumi per meter persegi = Total nilai bumi : total luas areal objek pajak yang dikenakan PBB Perkebunan
  3. Total nilai bumi = Luas masing-masing areal objek pajak yang dikenakan PBB Perkebunan x nilai bumi per meter persegi masing-masing areal objek pajak dimaksud
  4. NJOP bangunan = Total luas bangunan x NJOP bangunan per meter persegi
  5. NJOP bangunan per meter persegi = Total nilai bangunan x total luas bangunan
  6. Total nilai bangunan = Jumlah nilai bangunan masing-masing bangunan
Article is not found
Article is not found