Bagaimana Pembayaran Upah Para Karyawan Ditengah Covid-19?
Jakarta - Gaji/upah semua orang tau betul merupakan hasil jerih payah yang diterima setelah lelah melakukan aktivitas pekerjaan yang diwajibkan kepada kita dalam wujud uang. Apa sih arti gaji tersebut? Menurut Wikipedia, gaji merupakan suatu bentuk pembayaran secara berkala dari seorang majikan pada karyawannya yang dinyatakan dalam suatu kontrak kerja.
Namun kali ini kita akan membahas bagaimana nasib gaji karyawan di tengah pandemic Covid-19 seperti sekarang ini. Seperti diketahui bersama, adanya Wabah Pandemi Covid-19 telah merubah keadaan global terutama dari segi ekonomi, yang mana paling terdampak atas hal tersebut. Dikutip dari DDTC Fiscal Research dalam Indonesia Taxation Quarterly Report (Q1-202o) bertajuk ‘Global Tax Policy Responses to Covid-19 Crisis’ Pemerintah mencatat akibat pandemi ini pertumbuhan ekonomi tahun ini minus di angka 0.4% karena IMF menyatakan implikasi penyebaran Covid-19 berpengaruh besar terhadap perekenomian dunia dibandingkan ketika krisis keuangan 2007-2008. Selain itu berbagai institusi internasional juga memprediksi terjadinya kontraksi ekonomi dari sebesar 1,1% hingga 2,9%.
Jika dilihat lebih dalam, yang sangat merasakan dampak terbesar dari pandemi ini adalah masyarakat kecil dan para pegawai yang menggantungkan nasibnya kepada perusahaan. Sebagian besar pemberitaan menayangkan banyak perusahaan yang merumahkan karyawannya ataupun terpaksa mem-PHK mereka karena tidak adanya pemasukan. Mengutip dari kompas.com melalui Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/III Tahun 2020 Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memberikan kebijakan perlindungan pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha. Dalam edaran tersebut mengatur kebijakan hak perlindungan dan pengupahan bagi buruh yang harus dijaga oleh para pelaku usaha..
Adapun isi Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/III Tahun 2020 terkait perlindungan pengupahan bagi pekerja/buruh terkait adanya Pandemi Covid-19 dituangkan kedalam empat butir aturan, yaitu sebagai berikut :
- Bagi pekerja/buruh yang dikategorikan sebagai Orang Dalam Pemantauan (OOP) terkait COVID-19 berdasarkan keterangan dokter sehingga tidak dapat masuk kerja paling lama 14 (empat belas) hari atau sesuai standar Kementerian Kesehatan, maka upahnya dibayarkan secara penuh
- Bagi pekerja/buruh yang masuk katagori kasus suspek COVID-19 dan dikarantina/diisolasi menurut keterangan dokter, atas upahnya dibayarkan secara penuh selama masa karantina/isolasi
- Bagi pekerja/buruh yang tidak kerja disebabkan sakit COVID-19 dan dibuktikan dengan keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan
- Bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah wilayah masing-masing perusahaan, sehingga sebagian atau seluruh pekerja/buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka cara pembayaran upah pekerja/buruh dilakukan sesuai kesepakatan antar pengusaha dengan pekerja/buruh
Disamping perlindungan terhadap upah pekerja, adapun upaya pencegahan penyebaran dan penangganan Covid-19 di lingkungan kerja perlu diterapkan dengan cara sebagai berikut:
- Membina dan mengawasi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
- Memberikan informasi ke semua jajaran organisasi dan pihak terkait yang berada dalam wilayah pembinaan dan pengawasannya.
- Mendata dan melaporkan ke instansi terkait setiap kasus/ yang patut diduga kasus COVID-19 yang berada di tempat kerja
- Menginformasikan Pimpinan Perusahaan untuk antisipasi penyebaran COVID-19 pada pekerja/buruh
- Mendorong setiap Pimpinan Perusahaan untuk segera membuat rencana kesiapsiagaan terhadap pandemi COVID-19 untuk memperkecil resiko penularan di tempat kerja dan menjaga kelangsungan usaha
- Dalam hal terdapat pekerja/buruh atau pengusaha yang beresiko, diduga atau mengalami sakit akibat COVID-19, maka dilakukan langkah-langkah penanganan sesuai standar kesehatan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.
Melalui aturan tersebut diharapkan pemerintah dapat membantu masyarakat yang berstatus pegawai untuk dapat menerima haknya secara adil dan bagi pengusaha dapat menjalankan kewajiban kepada pekerjanya sesuai dengan aturan yang berlaku karena pemerintah telah memberikan kelonggaran kepada pelaku usaha membayarkan hak karyawannya sesuai surat edaran untuk menjaga masalah besaran upah sesuai kesepakatan antara pelaku usaha dan pekerjanya.