Ketentuan Tanda Tangan Basah dan Elektronik pada Meterai Elektronik (e-meterai)
Jakarta - Dengan berkembangnya teknologi yang begitu cepat tentu membuat kehidupan kita sehari-hari menjadi lebih mudah. Sekarang ini semua hal sudah menjadi serba digital, Karena proses digitalisasi ini banyak hal dapat dilakukan hanya dalam genggaman tangan hanya dengan menggunakan perangkat seluler seperti handphone semua hal dapat dilakukan.
Salah satu contoh dari proses digitalisasi ini adalah banyaknya orang mulai menggunakan dokumen berbentuk digital atau elektronik. Dokumen-dokumen seperti surat perjanjian, ini mengalami perubahan, dimana dokumen-dokumen yang tadinya berbentuk fisik berubah menjadi dokumen berbentuk digital atau elektronik. Tentunya hal ini memudahkan semua orang karena tidak perlu lagi untuk mencetak dokumen kemudian harus mengirimkan dokumen tersebut kepada penerima dokumen dengan menggunakan jasa pengiriman dokumen. Dokumen-dokumen tersebut dapat langsung dikirim oleh pemilik dokumen dan dapat langsung diterima oleh pihak penerima secara instan. Kemudian dengan menggunakan dokumen berbentuk digital pun dapat mengurangi resiko dokumen hilang ataupun tertukar.
Selain dokumen yang mengalami perubahan bentuk karena proses digitalisasi ini, meterai pun ikut berubah karena proses digitalisasi. Karena saat ini meterai sudah ada bentuk digitalnya yaitu e-Meterai. e-Meterai ini sudah dapat digunakan oleh masyarakat luas sejak bulan Oktober 2021 yang lalu. e-Meterai sendiri sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.03/2021. Tentunya dengan kehadiran e-Meterai memudahkan masyarakat karena dapat membeli meterai secara digital tanpa harus keluar rumah maupun harus mencetak dokumen secara fisik untuk dapat ditempelkan meterai tempel. Namun Sobat harus waspada terhadap e-Meterai palsu, Sobat harus memperhatikan tempat Sobat membeli e-Meterai. Sobat dapat membeli e-Meterai melalui vendor-vendor resmi seperti Sobat Meterai. Sobat dapat menggunakan Sobat Meterai dengan mendownloadnya di Play Store.
Untuk setiap dokumen-dokumen yang berbentuk digital yang ingin dibubuhi meterai, maka diwajibkan untuk menggunakan e-Meterai. Serta untuk pembubuhan tanda tangannya juga harus dilakukan secara digital. Hal ini dikarenakan e-Meterai yang dicetak hanya berfungsi sebagai sebuah salinan dokumen. Maka dari itu jika melakukan penandatangan secara basah ke e-meterai yang dicetak berarti hanya menandatangani salinan suatu dokumen sehingga.
Tanda Tangan Pada e-Meterai
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.03/2021, tanda tangan adalah tanda sebagai lambang nama sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk paraf, teraan atau cap tanda tangan atau cap paraf, teraan atau cap nama, atau tanda lainnya sebagai pengganti tanda tangan, atau tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang informasi dan transaksi elektronik.
Ketika sobat ingin menandatangani suatu dokumen sobat yang dibubuhi atau akan dibubuhi dengan menggunakan e-meterai, sobat perlu memperhatikan letak pembubuhan dari tanda tangan sobat. Karena letak tanda tangan e-meterai berbeda dengan meterai tempel. Pada penandatanganan meterai tempel, tanda tangan harus menyentuh bagian atas dari meterai tempel, sedangkan penandatanganan pada e-Meterai tidak disarankan untuk meletakan tanda tangan diatas ataupun menyentuh e-meterai. Mengapa tidak disarankan untuk meletakan tanda tangan diatas ataupun menyentuh e-Meterai karena e-Meterai ini memiliki QR Code sebagai media validasi. Jika e-Meterai tertutup dengan tanda tangan sobat, maka dapat menyebabkan e-Meterai gagalnya terbaca oleh sistem karena tertutupnya QR Code oleh tanda tangan yang mengenai e-Meterai.
Pembubuhan tanda tangan digital pada e-Meterai dapat Sobat posisikan secara berdampingan atau disebelah seperti disamping kiri ataupun kanan dari posisi e-meterai namun tidak menyentuh e-meterai itu sendiri. Sobat dapat melakukan penandatangan secara digital pada dokumen Sobat baik sebelum atapun setelah e-Meterai itu dibubuhkan.
Pemberian Stemple pada e-Meterai
Selain itu, e-Meterai dapat diberikan stempel digital jika memang diperlukan. Namun, untuk proses pembubuhan stemple digital ini harus dilakukan terakhir saat seluruh proses pembubuhan e-Meterai dan tanda tangan sudah dilakukan, karena proses pembubuhan stemple digital ini berfungsi untuk menyegel suatu dokumen.