Aturan tentang Social Commerce dan E-Commerce Direvisi, Apa Saja yang Berubah?
Jakarta - Pada tanggal 25 September 2023, Menteri Perdagangan Republik Indonesia Zulkifli Hasan mengumumkan rencana penandatanganan revisi Permendag No. 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). Revisi ini lahir sebagai solusi dari pemerintah untuk masalah sepinya toko offline yang dihadapi oleh para penggiat UMKM di Indonesia. Beleid ini diharapkan akan memberikan kerangka regulasi yang lebih ketat untuk mengatur tata kelola sistem perdagangan digital dan menciptakan sistem bisnis yang setara di Indonesia.
Ketentuan-Ketentuan yang Direvisi
Dalam revisi Permendag ini, terdapat enam ketentuan akan diatur ulang oleh pemerintah, antara lain:
- Penggunaan Media Sosial untuk Promosi
Salah satu poin utama dalam revisi ini adalah larangan transaksi langsung melalui media sosial atau social commerce. Media sosial hanya diperbolehkan untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa. Sebagai contoh, Menteri Perdagangan menyamakan media sosial dengan televisi, di mana keduanya bertugas untuk mempromosikan, tetapi tidak boleh melakukan transaksi langsung. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga agar media sosial tidak berubah menjadi platform transaksi.
- Pemisahan Social Commerce dan Platform E-Commerce
Beleid ini juga memerintahkan pemisahan antara social commerce dan platform e-commerce. Tujuannya adalah untuk mencegah satu perusahaan menguasai algoritma data yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis. Dengan cara ini, data pribadi pengguna akan lebih aman dari penggunaan sepihak yang tidak diinginkan.
- Positive List untuk Produk Impor
Revisi ini akan mengatur produk apa yang diperbolehkan untuk diimpor atau dijual di dalam negeri dengan pembuatan positive list. Contohnya adalah batik mungkin tidak akan diperbolehkan diimpor dari luar negeri dengan tujuan untuk melindungi produk dalam negeri dan mengendalikan impor barang yang akan bersaing dengan produk lokal.
- Perlakuan yang Sama untuk Produk Impor
Produk yang diimpor dari luar negeri akan diberikan perlakuan yang sama seperti produk yang diproduksi dalam negeri. Hal ini termasuk persyaratan sertifikasi halal untuk produk makanan dan sertifikasi BPOM untuk produk kecantikan. Selain itu, produk elektronik juga harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.
- Larangan E-Commerce sebagai Produsen
Dalam beleid ini juga dijelaskan bahwa e-commerce tidak boleh bertindak sebagai produsen. Ini berarti platform e-commerce tidak boleh menghasilkan atau menjual barang produksi mereka sendiri.
- Minimal Harga Produk Impor
Batasan harga minimal untuk produk impor yang boleh dijual melalui e-commerce, yaitu setidaknya seharga US$100 atau sekitar Rp1,5 juta.
Penegakan Aturan dan Konsekuensi Pelanggaran
Kemendag berencana untuk bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mengawasi pelaksanaan aturan ini. Jika ada perusahaan social commerce atau e-commerce yang melanggar ketentuan dalam revisi Permendag ini, Kemendag akan mengirimkan surat peringatan kepada Kominfo. Jika pelanggaran terus berlanjut, platform digital tersebut dapat ditutup sebagai tindakan penghukuman.